Posmetrobatam.co: Kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Batam yang melibatkan Warga Negara (WN) Malaysia bergulir ke PN Batam.
Sidang perdana kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
dengan terdakwa Shoon Wai Hoong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (20/7/2026).
Agenda sidang perdana tersebut yaitu pembacaan surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring SH. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Lestari SH bersama hakim anggota Irvan Lubis SH dan Maniek SH berlangsung tertutup.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Harlem Simatupang SH menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Harlem menambahkan pihaknya menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan maupun penyusunan berkas perkara.
Dia menyebutkan hal tersebut akan menjadi dasar keberatan yang diajukan di hadapan majelis hakim.
“Kami akan mengajukan eksepsi karena melihat banyak hal yang perlu diuji di persidangan. Kami menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” ujar Harlem.
Dia juga menyampaikan klaim bahwa hubungan antara terdakwa dan korban terjadi atas dasar suka sama suka dan menyebut korban beberapa kali mendatangi kediaman terdakwa.
Klaim itu merupakan bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pada sidang perdana, keluarga terdakwa juga datang dari Malaysia dan meminta agar proses hukum berjalan objektif. Sayangnya, karena sidang berlangsung tertutup, keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Adik terdakwa, Jenny mengatakan perkara tersebut telah memberikan tekanan berat kepada keluarga mereka. Bahkan orang tua mereka menjalani perawatan di rumah sakit akibat kasus yang menimpa Shoon.
Jenny berharap perwakilan pemerintah Malaysia memberikan pendampingan terhadap kakaknya selama menjalani proses hukum di Indonesia. (hda)









