Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 689 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berhasil dicegah untuk berangkat ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan atau sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Imam Riyadi mengatakan, pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya pelindungan pekerja migran agar tidak menjadi korban penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 689 PMI nonprosedural berhasil dicegah. Secara akumulatif sejak 2024 hingga pertengahan 2026, jumlahnya telah mencapai 2.946 orang,” kata Imam, Selasa (14/7).
Ia mengatakan pencegahan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi, mulai dari kepolisian, BP3MI, TNI, hingga pemerintah daerah.
Dari total 689 orang yang berhasil dicegah tahun ini, sebanyak 431 orang diamankan melalui jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
“Kontribusi terbesar berasal dari Polsek Kawasan Pelabuhan dengan 295 orang, disusul Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri sebanyak 55 orang,” kata dia.
Sementara itu, BP3MI Kepri melalui layanan helpdesk di berbagai pelabuhan internasional berhasil mencegah keberangkatan 222 calon PMI nonprosedural.
“Helpdesk Pelabuhan Internasional Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah pencegahan terbanyak, yakni 192 orang,” kata dia.
Selain Batam Centre, layanan serupa juga tersedia di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Harbour Bay Batam, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Imam menjelaskan, keberadaan helpdesk tidak hanya berfungsi melakukan pencegahan, tetapi juga memantau proses pemberangkatan pekerja migran yang bekerja secara legal ke luar negeri.
“Helpdesk menjadi tempat monitoring pemberangkatan PMI legal, memastikan identitas dan jumlah pekerja sesuai dokumen, sekaligus menjadi pusat informasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, Imam mengatakan, helpdesk juga menjadi garda terdepan dalam memberikan pelindungan kepada calon PMI yang rentan menjadi korban penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang melalui upaya pencegahan langsung di pelabuhan.
Imam menyampaikan sejumlah instansi lain turut berperan dalam pengawasan dan pencegahan, di antaranya Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Menurut Imam, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal di wilayah Kepulauan Riau yang merupakan salah satu pintu utama keberangkatan ke luar negeri.(ant)









