2 Tahun Tidak Dibangun, 614 Hektare Lahan Tidur Terancam Ditarik BP Batam

103

Batam, Posmetrobatam.co: Seluruh pemegang alokasi lahan diwajibkan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS). Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan di Batam. Saat ini, sudah ratusan hektare lahan tidur terdata di BP Batam. Dua tahun tidak dibangun, akan ditarik BP Batam.

LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi mengenai pengajuan perizinan pertanahan secara daring.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam keterangan di Batam, Senin (13/7), mengatakan, kebijakan tersebut akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah (PPT) dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Disematkan Mendagri Tito Karnavian

Saat ini, perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS.

Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul. Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id.

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi ketersediaan lahan, layanan perizinan, serta berbagai informasi terkait pengalokasian tanah.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi-lokasi yang masih tersedia untuk diajukan sebagai alokasi lahan.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar pada sistem LMS.

Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

BACA JUGA:  Warga Selundupkan Pakaian Bekas Via Pelabuhan Ditangkap Polisi, Polda Kepri Minta Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan

“Saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Kepala BP Batam itu.

Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.

“Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam berharap pemegang alokasi dapat lebih optimal memanfaatkan lahannya sehingga mampu mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.(ant)

BACA JUGA:  Groundbreaking Proyek Terpadu PT Horizon Venture Propertindo “The New Batam City”