Kuasa Hukum Riau Pos Bantah Klaim Rida K Liamsi Dizalimi, Tegaskan Kasus Dugaan Penggelapan Rp56 Miliar Sudah Masuk Tahap Penuntutan

18

Pekanbaru, Posmetrobatam.co: Pihak manajemen Riau Pos melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, membantah keras pernyataan tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan, Rida K Liamsi, yang menyebut dirinya dizalimi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurut pihak perusahaan, perkara tersebut murni merupakan penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp56 miliar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses penuntutan.

Andi Syarifuddin, Selasa (30/6/2026) menegaskan, pihaknya menghormati jasa Rida K Liamsi dalam membesarkan perusahaan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan uang milik perusahaan tanpa melalui mekanisme dan sistem manajemen yang berlaku.

“Bahwa status Rida K Liamsi sebagai sosok yang berjasa membesarkan perusahaan memang diakui. Namun sangat tidak benar apabila hal itu dijadikan dasar untuk mempergunakan uang milik perusahaan secara sepihak tanpa melalui sistem manajemen perusahaan yang baik. Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan keuangan hingga saat ini,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, Riau Pos merupakan badan usaha yang dimiliki lebih dari satu pemegang saham. Karena itu, setiap penggunaan dana perusahaan harus mengikuti tata kelola dan mekanisme yang telah ditetapkan agar operasional perusahaan tetap berjalan sehat dan tidak merugikan pihak mana pun.

BACA JUGA:  JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

“Perusahaan ini dimiliki lebih dari satu pemegang saham. Penggunaan uang perusahaan diatur secara ketat dalam sistem manajemen perusahaan agar bisnis dapat berkembang dan seluruh pemegang saham maupun karyawan tidak dirugikan,” ujarnya.

Menurut Andi, dugaan penggelapan yang dilakukan para tersangka memberikan dampak yang sangat besar terhadap kondisi keuangan perusahaan. “Akibat dari dugaan penggelapan tersebut, kondisi keuangan Riau Pos sangat terdampak bahkan nyaris mengalami kebangkrutan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus tersebut telah ditangani Bareskrim Mabes Polri sejak September 2022. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik bersama pihak pelapor telah memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh terlapor untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi maupun perdamaian.

Menurut Andi, sejumlah terlapor telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian perusahaan. “Terlapor atas nama Sutrianto dan Asnida Syukur telah berhasil melakukan perdamaian dengan perusahaan serta mengembalikan sebagian kerugian yang dialami Riau Pos,” ungkapnya.

Sementara itu, terlapor Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan. Namun hingga kini proses perdamaian secara resmi belum diselesaikan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap salah satu tersangka lainnya terpaksa dihentikan secara permanen karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia, hak negara untuk melakukan penuntutan gugur setelah tersangka meninggal dunia.

Terkait Rida K Liamsi, Andi mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya tidak pernah menutup pintu perdamaian. Bahkan, menurutnya, Rida telah mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

BACA JUGA:  MK Tolak Uji Materi Kolumnis dan Kontributor Lepas 'Dianggap' Wartawan

Namun demikian, hingga saat ini kesepakatan belum tercapai karena syarat yang diajukan perusahaan belum dipenuhi. “Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida K Liamsi belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Riau Pos. Oleh karena itu, proses perdamaian belum dapat dilaksanakan sampai saat ini,” jelas Andi.

Dengan telah masuknya perkara ke tahap II, proses hukum terhadap dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp56 miliar kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Riau. Pihak Riau Pos menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan berita yang terbit di beberapa media online, tersangka dalam perkara tersebut, Rida K Liamsi, sebelumnya menyampaikan pernyataan pers yang menyebut dirinya merasa dizalimi oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas Riau Pos saat ini.

Dalam pernyataannya, Rida menegaskan dirinya merupakan salah satu pendiri Riau Pos sejak 1991. Ia mengklaim ikut membangun perusahaan dari kondisi serba terbatas hingga berkembang menjadi kelompok usaha media yang memiliki jaringan di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, dengan bisnis yang meliputi surat kabar, percetakan, televisi hingga properti.

BACA JUGA:  Viral, Driver Grab Bali Perkosa Turis Asal Brasil

Rida juga menuding manajemen dan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak menghargai jasa para pendiri perusahaan. Ia bahkan menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya bersama sejumlah pihak lain yang kini menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, Rida mengemukakan berbagai tudingan terkait proses pengambilalihan sejumlah aset perusahaan, kondisi keuangan Riau Pos, hingga kebijakan terhadap karyawan. Ia juga mengaku menolak sejumlah kebijakan manajemen yang menurutnya berkontribusi terhadap memburuknya kondisi perusahaan.

Meski demikian, terkait perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Riau, Rida menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang saya sedang menjalani proses hukum. Saya dituduh telah menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke polisi. Sekarang perkaranya ada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Tentang perkara ini saya serahkan pada proses hukum dan biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya,” ujar Rida dalam pernyataan pers yang beredar di sejumlah media online.

Di sisi lain, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Riau Pos, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, pihak perusahaan membantah tudingan bahwa Rida dizalimi. “Perkara tersebut murni merupakan proses penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan, dan perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai sepanjang syarat yang ditetapkan dapat dipenuhi,” singkatnya. (end).