Perludem: Penundaan Revisi UU Pemilu Ancam Pembangkangan Konstitusi, MK Sudah Kasih “Karpet Merah”

60

Posmetrobatam.co — Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar diskusi publik bertema “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta Pusat, Minggu 28/6/2026.

Padahal RUU Pemilu atau Revisi UU No. 7 Tahun 2017 sudah masuk daftar prioritas legislasi sejak 2025. Namun hingga akhir Juni 2026, Naskah Akademik dan draf RUU-nya belum juga rampung.

Ada pergeseran internal di DPR. Tahun 2025, RUU ini diusulkan Badan Legislasi (Baleg). Memasuki 2026, kewenangannya beralih ke Komisi II DPR. Alur birokrasinya pun masih panjang.

Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan proses pembentukan undang-undang ini masih berliku. Jika draf selesai, tahap selanjutnya adalah:

  1. Paripurna DPR: Draf dari Komisi II harus disahkan dalam rapat paripurna sebagai usulan resmi DPR.
  2. Dikirim ke Presiden: Eksekutif harus merespons dengan Surat Presiden (Surpres) yang melampirkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menunjuk menteri perwakilan pemerintah dalam pembahasan.
BACA JUGA:  Perkuat Implementasi ESG, BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

“Melihat pola seperti 2021, ada kekhawatiran besar revisi UU Pemilu kali ini juga kandas di tengah jalan karena legislative inaction. Ingat, 2021 lalu RUU ini dicabut total akibat dinamika politik elite,” papar Titi.

Ia mempertanyakan, keterlambatan 2026 ini disengaja partai politik atau murni kendala teknis birokrasi di Komisi II.

“DPR harus punya argumen hukum kuat mengapa revisi UU Pemilu bukan lagi pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional,” tegasnya.

UU Pemilu Saat Ini “Compang-Camping”

Titi menilai UU No. 7 Tahun 2017 sudah tidak utuh. “Ibarat tubuh, anatomi UU Pemilu sudah compang-camping karena operasi berat. Perlu pembenahan menyeluruh, bukan parsial.”

Penyebabnya, ada 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu. Akibatnya banyak pasal dibatalkan atau diubah maknanya oleh MK.

BACA JUGA:  Berkas Rida Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

“Tugas DPR dan Pemerintah di 2026 sebenarnya lebih ringan. Mereka tidak perlu bikin draf dari nol, karena MK sudah menyediakan cetak biru konstitusional,” ungkapnya. Tugas legislator tinggal merumuskan implementasi teknis agar aturan bisa operatif dan berkualitas.

Dua Mandat Besar MK yang Wajib Diakomodir

  1. Penghapusan Presidential Threshold: MK menegaskan tidak ada lagi syarat 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Tujuannya agar pilihan politik rakyat lebih beragam dan tidak didominasi elite.
  2. Rekonstruksi Parliamentary Threshold: Angka ambang batas parlemen 4% yang dipakai di Pemilu 2024 dinyatakan MK harus diubah untuk pemilu berikutnya. Sistem ini harus didesain ulang agar tidak membuang banyak suara sah rakyat dan tidak menimbulkan ketidakproporsionalan.
BACA JUGA:  IJMI Rebranding Jadi Pena Muslim Bersatu, Siap Buka Cabang di 38 Provinsi

“Publik tidak boleh hanya menuntut RUU segera dibahas, tapi juga harus menyuarakan bahaya jika DPR dan Pemerintah terus menunda kewajiban konstitusional ini. MK sudah kasih ‘karpet merah’ berupa cetak biru hukum. Tapi Komisi II masih terlihat enggan dan lambat mengeksekusinya di 2026,” kata Titi.

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Netgrit Haedar Nafis Gumay menyoroti risiko hukum dan stabilitas nasional. Jika draf revisi mengabaikan putusan MK dan MA, maka penyelenggaraan pemilu dengan aturan cacat hukum akan menimbulkan efek domino.**