ASPERINDO Tolak Kenaikan JASPER dan SGHA, Sebut Bisa Picu Biaya Logistik Berlapis

70

Jakarta – http://Posmetrobatam.co
DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menolak pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700/kg dan Cargo Handling Charge (SGHA) Rp340/kg pada layanan kargo udara.

ASPERINDO menilai kebijakan baru itu akan menambah beban biaya logistik nasional, di saat pemerintah sedang mendorong efisiensi distribusi dan memperkuat daya saing ekonomi.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, menjelaskan bahwa perusahaan logistik selama ini sudah menanggung berbagai biaya dalam pengiriman kargo udara, baik outgoing maupun incoming.

“Publik perlu tahu, biaya pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum JASPER dan SGHA, kami sudah bayar Regulated Agent, gudang kargo, handling, administrasi dokumen, SMU, fuel surcharge, dan biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA:  OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik Dari Bareskrim Polri

Berdasarkan kajian ASPERINDO, akumulasi biaya di bandara keberangkatan dan kedatangan bisa mencapai Rp5.000–Rp7.500/kg, belum termasuk tarif angkutan udara ke maskapai. Dalam dua tahun terakhir, industri juga sudah dihantam kenaikan biaya gudang, SMU, transportasi, dan energi.

“Penambahan JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan multiple charging. Kami dukung peningkatan keamanan, tapi kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda,” tegasnya.

Menurut ASPERINDO, kenaikan biaya distribusi akan langsung berdampak pada tarif jasa kirim, UMKM, manufaktur, e-commerce, hingga harga barang yang dibayar konsumen. Dampaknya akan paling terasa di wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan 3T yang sangat bergantung pada angkutan udara.

ASPERINDO mengusulkan:

  1. Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA sampai ada pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan.
  2. Mengevaluasi seluruh struktur biaya terminal kargo udara, termasuk RA, gudang, handling, dan administrasi.
  3. Mengaudit potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara.
  4. Mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara untuk mendukung efisiensi logistik nasional.
BACA JUGA:  Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

“Pemerintah saat ini berupaya menurunkan biaya logistik agar lebih kompetitif dibanding negara ASEAN. Yang dibutuhkan dunia usaha adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan beban baru yang akhirnya ditanggung masyarakat,” tutup Budiyanto.