Soroti Oknum Imigrasi & Calo Paspor Gentayangan

101
Direktur Posmerto Haryanto (kiri) dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan (kanan)

Metro Forum Bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melantik sejumlah pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian tersebut, salah satu diataranya Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini dijabat oleh Guntur Sahat Hamonangan S.E., M.H., April lalu.

Sebelum dilantik sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan menjabat Kakanwil Imigrasi Sumatera Selatan.

“Saya tanggal 15 nanti baru genap dua bulan,” ujarnya saat mengujungi kantor POSMETRO, Kamis (5/5).

Kedatangan Guntur ini sekaligus menjadi ajang diskusi santai tim Metro Forum Posmetro. Obrolan berjalan santai seperti biasa dipanto oleh Host Mestro Forum, Direktur Posmetro Haryanto.

Inilah putra Kepri pertama yang menjadi orang nomor satu di Imigrasi Kepri. Guntur lahir di Tanjungpinang, dan besar di Karimun. Hingga akhirnya kuliah dan meniti karir, dan kini harus kembali ke kampung halaman untuk memberikan kontribusinya untuk Kepri yang lebih maju lagi.

Selain membicarakan soal profile singkat putra daerah yang menjadi pejabat utama di Imigrasi Kepri ini, seperti biasa Metro Forum juga membahas berbagai permasalah yang berkaitan dengan keimigrasian. Mulai dari pembenahan oknum oknum nakal pegawai imigrasi di Kepri, bahkan sampai pada calo-calo pasport yang bergentayangan. Berikut petikan wawancaranya:

Apa tugas dari Kanwil Ditjen Imigrasi?


Secara Tugas dan Fungsi, imigrasi itu Pertama; Penegakan hukum, pelayanan, dan ada juga ada fasilitator pembangunan negara. Fasilitator Pembangunan Negara ini, yang dampakknya berada di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Fasilitator pembangunan negara itu, contoh di Kepri misalnya, terkait pariwisata. Orang yang datang ke dalam ke negeri atau orang yang bepergian ke luar negeri.

Lalu fasilitator terkait investor. investor asing yang mau menanamkan modal disini, itulah kaitannya kita membantu investor untuk menanamkan modalnya di sini. Ini adalah fungsi untuk di eksternal.

Yang di internal ada sembilan unit pelaksanaan teknis. Ada Kantor Imigrasi Batam, Belakangpadang, Tanjungbalai Karimun, Tabnjunguban, Tanjungpinang, Dabo singkep, Ranai, sama Tarempa, satu lagi rumah ditensi imigrasi.

Untuk internal kami melaksanakan kegiatan itu, bimbingan teknis, kontrol pekerjaannya, kepangkatannya, naik gajinya. Intinya di UPT itu kita melakukan monitoring. Seperti itu tugasnya.

Semisal, kasus terungkapnya WAN yang 2010 orang yang baru baru ini terjadi, ini seperti apa, kewenangannya?


Itu belum sebulan saya masuk ke sini. Informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti. Ternyata benar.
Karena ini porsinya besar, kantor imigrasi dan kanwil koordinasi ke pusat. Pusat turun, tapi juga masih kurang. Kita dibackup polisi. Lalu melakukan penangkapan di pagi hari.

Setelah di data saat ini, 18 orang dianggap pentolannya, ditark ke pusat dilakukan pemeriksaan. Selebihnya di Batam. Karena jumlahnya besar, jadi dibawa ke rudenim, sambil pemeriksaan berlanjut.

Karena bentuknyna ada indikasi penipuan online, kami gandeg rekan rekan dari interpol. Karena arahan Pak Dirjen, sejelek-jeleknya deportasi, orang tersebut harus dikenakkan pidana di negarannya. Jangan sampai dipulangkan di negaranya mereka bebas, ini yang Pak Dirjen ditidak mau. Gandeng interpol, jadi saat pulang ke negeranya bisa ditangani polisi negaranya.

Ini berjalannya waktu, yang berperan harus pro justitia. Jadi kita laksanakan pro justitianya di Indonesia. Nanti akan dibagi yang mana pro justitia, mana yang deportasi. Karena ini banyak peran perannya.

Tapi kalau penangan selama ini, soal WNA yang melakukan pelanggaran, cukup di deportasi atau proses hukum?


Diimigrasi itu, karena kita lex specialis ya, terkait aturan. Itu ada tiga: Tindakan administrasi keimigrasian. Jadi kalau diangap bisa diperbaiki, lakukan teguran tertulis diberi waktu tiga puluh hari untuk pembenaran admministrasi. Kedua ada pendeportasian. Jadi kira kira ini hanya kelalaian administrasi bisa dideportasi. Ketiga pro justitia.

BACA JUGA:  Sempat Beri Kode Berambut Putih, Jokowi Dinilai Solid Dukung Ganjar

Kalau teguran lisan itu artinya masih boleh tinggal di sini ?


Boleh, bukan lisan tapi teguran teguran tertulis. Disitu nanti ada tatacaranya, ada aturannya. Ada ketentuan 30 hari. Kalau 30 hari bisa merubah kesalahan di administrasi bisa merubah bisa diteruskan. Tapi kalau tidak bisa dibenarkan, naik ke tahap kedua, deportasi.

Kalau pelanggaran WNA yang sudah dideportasi apakah bisa masuk lagi?


Tergantung permasalahan. Contoh over stay. Selama 60 hari batasnya. Di bawah 60 hari dikenakan denda, satu hari satu juta dendanya. Bisa langsung bayar di pelabuhan, tunjukkan bukti pembayaran bisa langsung keluar. Tapi kalau di atas 60 hari, tidak berlaku lagi. Itu akan diproses dengan BAP, untuk dilakukan pendeportasian. Pada saat dideportasi langsung dicekal. Proses pencekalan itu 6 bulan kali dua. Tapi kalau dianggap rawan bisa seumur hidup, seperti narkoba.

Untuk over stay setelah dideportasi, bisa masuk lagi bisa buka cekal tapi harus bayar PNBP, Rp90 juta. Itu bentuk efek jera orang asing yang melakukan pelanggaran overstay di atas 60 hari.

Kalau yang kena satu juta sehari, tidak dicekal?

Tidak karena sudah bayar langsung. Dan bisa langsung pulang, kembali kenegaranya.

Sekarang apa strategi Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri untuk pengawasan warga asing itu?

Pada saat orang asing masuk ke Indonesia, ada beberapa kategori. Ada free visa, ada visa on travel, ada beli visa, ada lagi negara negara rawan, seperti Israel, Negeria.

Orang dari negara rawan, harus apply visa ke Indonesia, harus ada pemeriksaan dari instansi intansi yang sudah ditunjuk. Ada BIN, BAIS, Polri. Lalu sponsor diwawancara dulu. Jadi sangat ketat sekali, ada pemeriksaan dari keamanan negara, perekonomian. Kalau disetujui baru dikeluarkan visa. Ada satu yang misalnya menyatakan terindikasi teroris, ya langsung ditolak pembelian visanya.

Kedua negara yang harus beli visa. Contoh anggap saja Pakistan, beli visa. Setelah dapat persetuajuan bisa langsung dapat visa. Artinya bisa masuk ke Indonesia harus punya visa dulu.

Lalu visa on travel. Ada sekitar 30 negara, salah satunya contoh China, Australia. Untuk ini, masuk Indonesia, cukup paspor dan tiket, sampai di babndara atau pelabuhan bisa beli visa. Atau bisa beli sebelumnya.

Lalu ada free visa, negara negara asean. Itu free visa masuk aja cuma pakai paspor.

Nah, dari keempatnya mungkn tujuan awalnya berlibur, jadi tempat yang akan dikunjugi harus tahu. Orang Singapura misanya kalau tujuannya kerja, ya tetap harus pakai visa kerja. Kalau berlibur ya free visa.

Dari permaslah itu, jadi yang diterima yang bermanfaat untuk negara kita. Wista, investasi, misalnya.
Yang kita hadapi tantangannya, misalnnya pada saat datang pakai free visa. Berjalannya waktu ternyata bekerja. Harusya pakai visa kerja.

Disitulah peran kita, memonitor sesuai tidak dengan tujuannya. Barulah dilakukan tindakan tindakan seperti tadi, berikan peringatan, ditegur diminta untuk memperbaiki dan seterusnya.

Kami juga sealu sosislaisasikan kepada masyarakat. Jika ditemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan bisa langsung melaporkan ke imigrasi, berbagai macam cara dengan ke akun medsos imigrasi dan juga via telpon.

BACA JUGA:  Disnakertrans Kepri Rampungkan UMK/UMSK 2026

Masalah pekerjaan biasanya ada hubungannya dengan Dinas Tengakerja. Seperti apa hubungannya dengan imigrasi, pengawasannya sepeti apa?


Kalau orang asing bekerja, dari imigrasi sendiri ada intelijen dan penindakan. Dan disnaker sendiri tentunya ada tim juga. Pada saat di lapangan bisa sendiri sendiri, tapi kalau razia bisa juga melakukan gabungan. Misalnya ada penemuan kasus, imigrasi juga akan koordinasi dengan disnaker.

Untuk antisipasi, misalnya orang Singapura datang dengan free visa, tapi malah kerja, apakah melanggar?


Ini melanggar. Karena free visa atau visa on travel itu kan untuk wisata. Kalau untuk pembicaraan bisnis tidak masalah. Tapi saat ditemukan misalnya, sebagai tekisi, ini jelas bukan bisnis tapi sudah pemasangan mesin, ini artinya bekerja. Seperti itu, balik lagi tuangkan dalam di BAP. Kalau misalnya dia mengaku tak tahu, kita kasih waktu satu bulan untuk perbaiki, beli visa kerja. Kalau sanggup langjut, tapi kalau tidak ya kita deportasi.

Kalau yang deportasi apa yang dilakukan imigrasi agar tidak melanggar HAM, seperti apa untuk menjaga itu?

Kalau dibalikan ke HAM, itu tidak termasuk HAM. Karena dari awal sudah melakukan kesalahan. Karena dia sudah tahu melakukan kesalahan itu.Tapi rata rata yang ditemukan, dari awal memang sudah ingin menguntungkan dia. Contoh, kalau visa kerja harus bayar sekian, tapi kalau freevisa tidak bayar. Artinya sudah ada niat melanggar duluan.

Tadi disebut juga keamanan dan kemanfaatkan untuk masyrakat, bisa dijelaskan maksudnya?

Ini soal hubungannya dengan falisitator pembangunan negara. Contoh pariwisata. Pada saat orang asing masuk Batam kan dihandle imigrasi. Contohnya misalnya, aturan di pelabuhan bandara internasional tidak boleh foto foto. Ada kejadian mislanya turis foto foto, Kalau kita tegak lurus kakuk sesuai aturan, turis pasti dipulangkan. Artinya tidak jadi nginap di hotel. Seharunya sudah membelanjakan uangnya, pun tak jadi.

Jadi kita lihat, kalau lihat orangnya, kalau karena ketidak tahuanya kita berikan pemahaman dan kita tetap terima. Ini bicara satu orang. Kalau kita tolak yang mestinya sudah belanja di Batam jadi batal. Itu salah satu fungsi falisitator pembangunan negara. Kita berikan pemahaman untuk tidak melakukan lagi.

Contoh lagi investor, kita lihat dia pakai visa on travel, tapi kok berbeda. Tapi kalau kita kaku, mereka kita pulangkan. Jadi investasi terganggu. Jadi investor tidak nyaman. Kita kasih teguran tertulis, kita jelaskan. Jadi inilah maksud fasilitator pembangunan negara.

Membantu memudahkan memberikan pelayanan terbaik imigrasi, tujuannya agar para wisatawan melihat ramahnya imigrasi.

Tapi banyak juga kritikan dari masyarakat terhadap oknum petugas imigrasi. Misalnya, ada kasus yang di pelabukan Batamcentre, yang kemarin. Katanya mengganggu pariwisata. Akhirnya turis ini speakup di negaranya. Jadi seperti apa secara internal untuk onknum yang melakukan tindakan membuat wisatawan tak nyaman?

Kalau ingin, kalau bisa seratus persen di Kepri pakai autogate. Saat ini baru di Batamcentre dan Harboar bay. Tapi masih sedikit juga perangkatanya. Dengan kejadian itu, saya sudah memanggil teman teman pengelola pelabuhan, kami minta seratus persen, tidak ada kontak lagi. Tujuannya menghindarkan kontak pemohon dan petugas. Ini salah satunya kita lakukan.

Dan sambil berjalan, masih mempersiapkan semuanya. Sekarang kita selalu mengingatkan, kuatkan integritas ke teman teman pelayanan. Kalau perlu tiap hari penguatan integritas anggota. Kontrol kerja kerja teman teman di konter, yang masih manual. Inilah bentuk kami menghindarkan oknum oknum yang bermain.

BACA JUGA:  APBD saja Tak Cukup Memajukan Kepri, Butuh Pemimpin yang Punya Terobosan

Apakah ada efek jera untuk oknum ini, seperti apa. Karena anggapan masyarakat seperti yang kerap kita terima di media sosial kami, cenderung negatif?


Kalau perintah Pak Menteri, copot dari kanwil sampai ke konternya. Kepala kantor, kabid, kasi sampai konter dicopot semua. Kita pegawai ada hukuman disiplin. Ada inspektorat yang menelusuri memeriksa mereka. Tingkat kesalahannya sejauh mana. Bisa kena hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Kami sifatnya yang bermasalah semua didorog ke inspektorat.

Kepri cukup luas, terutama lautnya. Banyak pintu masuk, seperti apa pengawasan?

Kalau saya lihat memang di Kepri 96 persen laut, selebihnya darat. Kalau pelabuhan resmi sudah aman. Sudah terdata. orang keluar masuk sudah tahu. Orang masalah atau tidak sudah terpantau, sudah ada mitigasi resikonya. Orang bermasalah saat beli tiket sudah ketahuan. Yang kami fokusnya sekarang banyak nya pelabuhan tidak resmi.

Makanya saya laporkan ke Pak Dirjen, kami sampaikan kekurangan alat transportasi, kapal patroli. Sudah mulai untuk dipenuhi, misalnya di Tarempa sudah ada kapal yang memenuhi standar. Ada juga kabar dari Pak Dirjen, ada hiba dari Jepang kapal, kemungkinan akan diserahkan untuk Kepri.

Kami Menggauangkan ke Pak Dirjen, ingin menjadikan Kepri, Kantor Wilayah Dirjen Kepri ini, sebagai Kawnwil Maritim. Mengingat perbatasan Selat Malaka. Misalnya kalau yang ke Singapura itu banyak kapal kapal tanker, itu bisa langsung kita tangani. Kalau yang ke Malaysia itu banyak kasus TPPO yang lewat ilegal. Saat ini Kanwil saja tidak punya kapal untuk mengawasi itu. Perbanyak kapal disini untuk patroli, untuk menjaga kapal tanker dan TPPO. Batam, Karimun, Tanjungpinang, TPPO banyak sekali. Sangat Tinggi. Dan imigrasi tidak terpantau, karena yang kita pantau pelabuhan resmi.

Ada hal lain, ada anggapan masyarakat, kenapa imigrasi Batam lemah terhadap WNA yang masuk. Beda dengan imigrasi negara lain, saat kita yag masuk kesana langsung dideportasi kalau masalah?

Kalau itu balik lagi sudut pandangnnya beda beda. Kalau bicara fasilitator pembangunan negara tadi, kita dianggap lemah. Tapi saat kita keras tidak boleh masuk, pasti ada juga yang protes. Jadi tinggal sudut pandang mana yang diambil. Tapi kalau kami prinsipnya, untuk fisilitator pembangunan negara tadi, tujuannya meningkatkan perekonomian negara kita.

Ini yang masih jadi pertanyaan banyak masyarakat. Apa masih ada calo-calo pembuatan paspor di imigrasi?

Saya ingatkan ke masyarakat, kalau untuk mengurus paspor siapkan dokumen yang benar. Tidak ribet. Siapkan KTP, KK, Ijazah. Tak ada ijazah akte lahir. Dan buku nikah.

Daftarkan di M paspor, tinggal pilih jadwalnya. Kan mudah sebenarnya. Kalau Tidak mengerti pun, coba buka di Sosmed imigrasi sudah ada semua caranya dijelaskan.

Tapi balik lagi ketika, masyarakat malas mengurus, jadi pakai jasa calo online.
Jujur sampai saat ini kewalahan menangani calo online. Padahal clao ini juga mendaftarkan pemohon di internet, dapat jadwal lalu dikasih ke pemohon. Apa bedanya ngurus sendiri, keluar nomor antrian lalu ke kantor.

Saat ini kita punya tim siber untuk cari di inernet yang menawarkn jasa itu. KIta mencari calonya. Jadi susah mencari calo gentanyangan di online, di dunia maya. (***)