Batam, Posmetrobatam.co: Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau bin kontainer direncanakan akan ditaruh di setiap kawasan perumahan di Batam. Hal ini untuk mempercepat pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan mengatakan, konsep tersebut disiapkan sebagai strategi mempercepat pengangkutan sampah yang selama ini masih dilakukan dari rumah ke rumah.
“Selama ini pengangkutan dilakukan dari rumah ke rumah dan itu membutuhkan waktu cukup panjang. Ke depan kami ingin pengangkutan dilakukan dari TPS atau bin komunal yang ditempatkan di satu titik di kawasan perumahan,” ujar Dohar kepada wartawan, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, konsep tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pengangkutan karena armada tidak lagi berhenti di setiap rumah warga, melainkan langsung mengambil sampah dari titik kumpul tertentu.
Menurut dia, pemerintah menargetkan jumlah titik pengangkutan dapat dipangkas dari sekitar 40 ribu hingga 50 ribu rumah tangga menjadi sekitar 1.700 titik TPS komunal.
“Kalau sekarang setiap hari kita mengangkut dari 40 sampai 50 ribu rumah tangga, nanti cukup dari sekitar 1.700 TPS. Ini tentu jauh lebih efektif dan efisien,” katanya.
DLH Batam juga mengajak masyarakat, pengelola lingkungan, hingga pengurus RT dan RW untuk mendukung konsep tersebut dengan mulai membuang sampah ke TPS yang tersedia di lingkungan masing-masing.
Ia mengatakan ukuran TPS nantinya disesuaikan dengan jumlah timbulan sampah dan ketersediaan lahan di perumahan, mulai dari ukuran 2×2 meter hingga 2×3 meter.
“Tujuannya supaya sampah lebih cepat diangkut dari sumbernya dan tidak menimbulkan bau di sekitar rumah. Cukup ada tempat di perumahan yang menjadi tempat pembuangan komunal,” katanya.
Dohar menyebut sejumlah kawasan sudah mulai mendukung konsep tersebut, seperti di RW 9 Kelurahan Sungai Langkai dan di perumahan Klasik yang telah lebih dulu menerapkan sistem TPS komunal.
Menurut dia, Pemerintah Kota Batam juga telah menganggarkan pembangunan TPS pada tahun ini untuk mendukung penerapan konsep tersebut di sejumlah kawasan permukiman.
“Kalau ada masyarakat yang siap lahannya, pemerintah akan memfasilitasi dan membangunkan TPS-nya. Kami juga turun langsung untuk sosialisasi agar konsep ini dipahami masyarakat,” ujarnya.
DLH Batam menargetkan dengan pola baru tersebut proses pengangkutan sampah di kawasan permukiman dapat dilakukan maksimal dalam waktu 48 jam.
“Kami berharap konsep ini mendapat dukungan masyarakat karena tujuannya untuk mempercepat pengangkutan dan menyelesaikan persoalan sampah di Kota Batam,” kata Dohar.(ant)









