Apartemen di Batam Jadi Markas Scam Global, 210 WNA Ditangkap Imigrasi

82

Batam, Posmetrobatam.co: Terindikasi menjalankan aktivitas scam trading yang menyasar korban di berbagai negara, sebanyak 210 WNA diamankan dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026,

Hal disampaikan, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI, Kota Batam, Jumat (8/5)

Ia meincikan, WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang, dan Myanmar 1 orang. Terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

“Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan bergerak ke dua lokasi dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan 210 WNA. Di lokasi juga ditemukan pola pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali operasi,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Beras SPHP di Batam Dijual Rp58.000 Per  5 Kg, Dimana Tempat Belinya?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yaitu 57 orang Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang Visa on Arrival (VoA), 49 orang Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang Izin Tinggal Terbatas Investor. Mayoritas izin tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengawasan tertutup, profiling, dan pengumpulan bahan keterangan, petugas menemukan indikasi bahwa apartemen itu digunakan sebagai pusat operasi terorganisir yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Selain itu, juga ditemukan 10 paspor lain yang diduga terkait pihak pengendali di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Ini Ketentuan Kendaraan Fasilitas FTZ Via Pelabuhan Punggur, Jangan Langsung Pesan Tiket

Dari hasil pemeriksaan awal perangkat elektronik, ditemukan indikasi kuat aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, terutama di Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, komunikasi intensif dengan korban, hingga pengalihan dana ke platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka ditempatkan di ruang detensi untuk proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Dirjen Imigrasi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Imigrasi akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi memastikan hanya orang asing yang memberi kontribusi positif yang berada di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pengembangan Rempang Eco-City, Realisasi Pembangunan Empat Rumah Contoh Hampir 70 Persen

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti hasil pengembangan kasus bersama Imigrasi.

“Tim kami sudah bergabung dengan Imigrasi untuk pendalaman data. Setelah itu akan dilakukan ekstraksi dan analisis lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran pidana di luar aspek keimigrasian, maka akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas negara terkait apabila ditemukan korban maupun jaringan lintas negara, termasuk kemungkinan pelimpahan penanganan sesuai yurisdiksi masing-masing negara.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi, interpol dan lainnya. Karena menyangkut jarinfan lintas negara,” pungkasnya. (hbb)