Batam, Posmetrobatam.co: PT Kana Bintang Sertifindo resmi membuka training center keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Ruko Tiban Koperasi depan Perumahan Tiban Hill, Sekupang, Kota Batam, Kamis (7/5). Perusahaan ini hadir untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus membantu menekan angka kecelakaan kerja di wilayah industri Batam.
Direktur Utama PT KBS, Teuku Nanda Fulizar mengatakan, perusahaan berdiri sejak 2014 dan bergerak di dua bidang utama, yakni jasa sertifikasi inspeksi K3 serta pelatihan dan pembinaan tenaga kerja.
“Kami melakukan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan K3 di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perhotelan, gedung swasta hingga pusat perbelanjaan. Di mana ada tenaga kerja, tempat kerja, dan sumber bahaya, di situ kami hadir,” ujarnya.
Menurut Nanda, PT KBS dibentuk sebagai upaya membantu pemerintah mengurangi angka kecelakaan kerja yang masih tinggi di Batam. Melalui pelatihan yang terstruktur, peserta dibekali pemahaman aturan K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Saat ini, PT KBS juga tengah mengembangkan program “10 Level Safety and Security” yang menggabungkan aspek keselamatan kerja, lingkungan, dan keamanan. Program tersebut diklaim menjadi yang pertama di Batam.
“Kami ingin membuka peluang bagi anak muda yang belum bekerja agar memahami dunia safety sejak dini. Sementara bagi pekerja aktif, pelatihan ini menjadi tambahan kompetensi agar dapat menerapkan standar keselamatan kerja secara benar di lapangan,” ucapnya.
Komisaris PT KBS, Jamaluddin menambahkan, keberadaan training center ini juga menjadi bentuk dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kesadaran keselamatan kerja di dunia industri.
“Kami sering melihat kecelakaan kerja terjadi. Karena itu, kami hadir membantu pemerintah melalui pelatihan dan pembinaan K3,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Disnakertrans Kepri, Zulkifli menyebut pemerintah mendukung perusahaan yang fokus di bidang pelatihan K3.
“Melalui regulasi yang ada, pemerintah berharap angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa ditekan. Perusahaan dan pekerja harus memahami norma K3 agar dapat bekerja dengan aman tanpa kecelakaan maupun gangguan kesehatan kerja,” pesannya. (hbb)









