Pesisir Karimun Rawan Narkoba, 363 Gram Sabu dari Malaysia Digagalkan, Satu WNA DPO

34

Posmetrobatam.co: Sepanjang wilayah Pesisir Kabupaten Karimun, seolah tak pernah lepas dari kegiatan illegal. Apalagi menjadi jalur masuk narkoba dari negara tetangga. Hal ini harus menjadikan jalur gelap tersebur menjadi perhatian serius.

Salah satunya pengungkapan kasus narkoba yang kembali berhasil dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun, Senin (30/3) lalu. Sebanyak 363,5 gram atau sekitar 3 Ons lebih serbuk putih yang dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu diamankan.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan dua pria yakni SN dan RL sebagai pelaku dalam kasus barang haram tersebut.

Kedua pelaku diamankan di perumahan Harmoni Indah, Kecamatan Tebing sekitar pukul 22.54 WIB dari hasil laporan masyarakat. Dalam penangkapan polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik Hitam yang didalamnya dibungkus plastik putih transparan yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pertemuan Wali Kota Batam dan Rektor IPDN, Dorong Sinergi hingga Memaksimalkan Pariwisata

Dari keteranganya, pelaku SN mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial Ek yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

“SN mendapatkan barang haram itu saat menjemput pelaku EK di Malaysia. Dimana EK membagi sebagain narkoba itu ke pelaku SN, sementara. EK kemudian kembali ke Malaysia,” ujar sumber Posmetro di Polres Karimun.

Sementara saat diamankan, SN sedang bersama RL yang akan mengedarkan narkoba tersebut. Saat diamankan kedua pelaku sempat kabur. Namun berkat kerjasama warga setempat kedua pelaku berhasil diamankan.

Saat ini kedua pelaku SN dan RL sudah diamankan polisi. Keduanya dijerat pasal 114 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 hurup a UU nomor 1 tahun 2023, KUH Pidana junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

BACA JUGA:  Ansar Buka Pameran GMP BI, Kenalkan Produk UMKM Asli Natuna

344,44 Gram Dimusnahkan, Sisanya Dibawa ke Labfor

Atas keberhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Karimun sebanyak 363.5 gram. Polisi kemudian melakukan pemusnahan terhadap hasil tangkapan tersebut, Rabu (29/4) di ruang sat Res Narkoba Polres Karimun.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Junaidi. Dari total 363.5 gram sabu, sebanyak 344.44 gram dimusnahkan. Sementara sisanya, 19,06 gram dibawa ke Labfor guna proses hukum selanjutnya.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan hasil barang bukti tangkapan yang dilakukan pada 30 Maret 2026 lalu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 363.5 gram. Dari total tersebut sebanyak 344.44 gram kita musnahkan dan sisanya 19.06 gram disisi kan untuk dibawa ke Labfor guna proses lebih lanjut,” ujar Junaidi.

BACA JUGA:  BBM Subsidi Lebih Ketat: Daftar MyPertamina dan Gunakan QR Code

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial SN dan RL.

Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara direndam di air panas mendidih. Sebelum dimusnahkan barang bukti dilakukan pengujian dan didapati mengandung methamphetamine yang merupakan kandungan sabu-sabu.

Pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan yang dihadiri Kasi Pidum, Ridwan SH, MH, perwakilan BNN dan perwakilan lainnya.(ria)