Posmetrobatam.co: Kasus laka maut yang terjadi pada Minggu (19/4) pagi kemarin masih menyisahkan rasa duka mendalam. Terutama bagi keluarga korban. Satu korban meninggal dalam tragedi tersebut. Hingga Selasa (21/4) polisi menyatakan telah melakukan penahanan terhadap supir mobil Avanza maut.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani dalam jumpa persnya, Selasa siang memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga memastikan status supir Avanza berinisial MK (24) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak kemarin supir Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dalam kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau meninggal, dan sudah kita lakukan penahanan,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani.
Dijelaskan Kapolres lagi, dalam kasus ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, 1 korban luka berat dan 2 korban menjalani luka ringan.
“Korban merupakan suatu keluarga, suami istri dan dua anaknya, dalam kejadian ini sang istri meninggal dunia, sang suami dan dua anaknya mengalami luka berat dan ringan,” tegas Kapolres AKBP Yunita Stevani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 311 ayat 5 UU LAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
Dalam penyidikan pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelaku, terkait dugaan kuat penggunaan narkotka.
“Sudah kita lakukan tes urine. Dan masih menunggu hasilnya,” tegasnya lagi.(ria)









