Penandatanganan NPHD antara Pemprov Kepri, KPU Kepri, dan Bawaslu Kepri

99

BATAM, POSMETROBATAM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tentang Pendanaan Penyelenggaraan/ Pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024, di Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Rabu (1/11).

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, bersama Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi dan Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril.

Ansar Ahmad mengatakan, bahwa Penandatanganan NPHD merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemprov Kepri, dalam mewujudkan suksesnya Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, aman, lancar dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemprov Kepri dalam hal ini menganggarkan hibah ke KPU Kepri sebesar Rp141 miliar, dan Bawaslu Kepri Rp57 miliar.

BACA JUGA:  Belasan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 63 Kuliah Kerja Profesi di Polresta Tanjungpinang

Ansar menyebutkan, kebutuhan pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan ini telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemrov Kepri bersama KPU dan Bawaslu Kepri.

“Kita berharap teman-teman KPU dan Bawaslu Kepri, tetap taat terhadap aturan dan menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi anggaran. Karena, ada juga segmen-segmen tertentu yang pembiayaannya melalui APBN,” bebernya.

Ia juga berharap KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri dapat bekerja secara maksimal, untuk menyukseskan penyelengaraan Pilkada 2024 mendatang.

“Karena setiap ada pesta demokrasi, pasti ada harapan besar bagi masyarakat, untuk memilih pemimpin yang mereka yakini dapat memberikan perubahan. Kita doakan semua berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip pesta demokrasi,” harap Ansar.

BACA JUGA:  Ernando Punya Ritual Khusus Jelang Lawan Fipina

Sementara, Kepala Badan Kesbagpol Provinsi Kepri Raja Hery Mokhrizal, dalam laporannya menyampaikan, terkait jumlah kebutuhan pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Kepri telah menyepakati pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.

Antara lain anggaran penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Provinsi Kepri sebesar Rp141 miliar, dan anggaran pengawasan Pilkada oleh Bawaslu Kepri sebesar Rp57 miliar.

“Jumlah anggaran tersebut di atas mencakup dana di Kepri dengan Kabupaten Kota, berupa honorarium penyelenggaraan dan pengawas pemilu,” sebutnya.

Raja Hery Mokhizal menambahkan, penandatanganan NPHD ni dilakukan oleh Gubernur Kepri, KPU Kepri dan Bawaslu Kepri, sebagaimana yang telah diamanahkan pada Pasal 13 dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019,sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepri.

BACA JUGA:  Wisata Batu Kasah Jadi Primadona Wisatawan Saat Berkunjung ke Natuna

“Diharapkan penandatanganan NPHD ini bisa menyukseskan Pilkada 2024 mendatang, aman dan lancar,” harap Raja Hery Mokhrizal.(hbb)