posmetrobatam.co — Jakarta–Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih menunggu Surat Presiden (Surpres) sebagai langkah lanjutan pembahasan bersama pemerintah.
“Bola sekarang ada di tangan presiden,” ujar Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT di YLBHI Jakarta, Selasa (15/4/2026).
Dalam forum ini terungkap, Ketua Komisi XIII DPR RI disebut telah memberikan konfirmasi langsung bahwa proses kini berada di pihak eksekutif.
Menurut Eva, perkembangan ini menjadi sinyal positif setelah RUU PPRT resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2026. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap mengawal ketat proses legislasi hingga benar-benar disahkan.
Koalisi menilai perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade memperjuangkan RUU ini menunjukkan perlunya dorongan kuat dari masyarakat sipil agar pembahasan tidak kembali terhenti.
Sementara itu, Kahar S. Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa peran masyarakat sipil selama ini menjadi faktor utama yang menjaga isu RUU PPRT tetap bergerak.
“Selama ini proses berjalan karena dorongan publik. Meski sekarang di tangan presiden, pengawalan tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil menyoroti lambannya proses pembahasan yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah sebelumnya. Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden sempat menyatakan RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Namun, hingga satu tahun berlalu, regulasi tersebut belum juga disahkan. Bahkan, sempat terjadi perbedaan pernyataan antara DPR dan pemerintah terkait posisi dokumen RUU.
Ajeng dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi menilai lambannya proses tersebut mencerminkan lemahnya komitmen politik dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Situasi ini membuat pekerja rumah tangga tetap rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan, yang mencerminkan praktik perbudakan modern,” katanya.
Sementara Kiai Nur Ahmad perwakilan Koalisi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan bahwa semua agama termasuk Islam sebagai mayoritas di tanah air mendukung hak-hak pekerja rumah tangga.
“Agama hadir untuk mereka yang lemah, yang hidupnya tergantung kepada orang lain, sebagaimanaa termaktub dalam Al Qur’an Surat al Maun, menyebut tentang perhatian kepada fakir miskin dan anak yatim.”
(Fri)









