Batam, Posmetrobatam.co: Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Batam banyak berawal dari perkenalan melalui media sosial (Medsos). Kasusnya didominasi usia remaja yang berakhir kekerasan seksual.
Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam, Suratin mengatakan, fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama di kalangan remaja yang sudah aktif menggunakan gawai tanpa pengawasan.
“Selama ini kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Kota Batam banyak bermula dari media sosial. Dari perkenalan, berkomunikasi intensif, lalu mereka membuat janji bertemu, lalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Rabu (1/4).
Menurutnya, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi langkah penting untuk menekan kasus serupa.
“Regulasi ini sangat baik, tapi tidak cukup hanya dari platform. Harus ada peran orang tua dan sekolah, guru, untuk mengawasi anak-anak kita,” katanya.
Suratin mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak di Batam banyak terjadi pada usia remaja, mulai dari tingkat SMP atau sekitar 13 tahun ke atas.
Pada usia tersebut, sebagian besar anak sudah memiliki telepon genggam pribadi, namun penggunaannya sering tidak terpantau oleh orang tua.
“Awalnya mungkin diberikan untuk komunikasi atau memudahkan antar-jemput tapi orang tua tidak tahu apa saja yang diakses anak melalui handphone tersebut,” ujarnya.
Data UPTD PPA Batam mencatat sepanjang 2025 terdapat 268 kasus kekerasan terhadap anak, dengan dominasi kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 13 kasus berujung pada kehamilan.
Ia menyebut dalam sejumlah kasus ditemukan korban menjalin hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial, baik sesama remaja maupun dengan orang dewasa.
“Ada yang sesama remaja, tapi ada juga yang pasangannya sudah dewasa. Anak-anak ini mudah terpengaruh karena secara usia masih belum matang, hingga akhirnya mau melakukan hal-hal yang berisiko,” katanya.
Untuk menekan angka kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan berbagai upaya pencegahan seperti penyuluhan dan layanan konsul di UPTD.(ant)









