Berkas Perkara Pembunuhan Wanita Asal Lampung P-21 Diserahkan ke JPU Kejari Batam

82

Batam, Posmetrobatam.co: Berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Lampung ke tahap penuntutan, setelah dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (31/3), mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut berlangsung kurang lebih selama 3 bulan hingga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Setelah tahap dua, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Menurut Psikologi Perhatikan Ciri-Ciri Orang yang Berbohong Dilihat dari Tatapan Mata

“Selanjutnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta digali fakta-fakta hukumnya,” kata Priandi.

Dalam perkara ini, korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang perempuan asal Lampung yang baru datang ke Batam untuk mencari pekerjaan.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban tiba di Batam pada 23 November 2025 untuk mengikuti wawancara kerja sebagai pemandu lagu (LC).

Korban kemudian direkrut oleh agensi pemandu lagu. Namun, dalam prosesnya korban disebut diminta menjalani ritual tertentu yang diyakini dapat menarik pelanggan.

Korban tidak mengikuti ritual tersebut dan merusak properti yang digunakan, sehingga memicu ancaman dari pihak agensi.

BACA JUGA:  Pertarungan Dua Raksasa Susu Nabati, Manakah yang Lebih Baik antara Susu Oat Vs Susu Kedelai

Penganiayaan terhadap korban diduga mulai terjadi sejak 25 November 2025 hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 29 November.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di salah satu rumah di kawasan Jodoh, yang digunakan sebagai tempat operasional agensi penyalur pemandu lagu.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, Pasal 458 ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) Juncto Pasal 20 huruf c sebagai lebih subsider.(ant)

BACA JUGA:  Jika Merasa Nyeri di Bagian Tubuh Ini, Jangan Anggap Enteng