Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

64

Batam, Posmetrobatam.co: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan aktivitas digital.

Appeninc dan VID diduga menyalahgunakan nama perusahaan asing resmi untuk meyakinkan masyarakat. Appeninc meniru identitas Appen Inc, perusahaan legal yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara itu, VID menggunakan nama yang menyerupai Video Media Company Limited, agensi periklanan resmi asal Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa kegiatan usaha Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang mereka gunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

BACA JUGA:  Catut Nama Ketua Hanura Batam, Dua Kader jadi Korban Penipuan

Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi tugas menebak gambar. Sementara VID menawarkan tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif. Kedua platform tersebut mewajibkan anggota menyetor dana dan merekrut member baru untuk memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan.

Di sisi lain, Sensenowai diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex. Sama seperti Appeninc dan VID, Sensenowai juga mengharuskan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru demi mendapatkan pendapatan harian dan bonus.

Satgas PASTI menemukan bahwa Sensenowai beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, aktivitas usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak terdaftar sebagai PSE resmi.

BACA JUGA:  Cicil Emas di Pegadaian Dapat Diskon Uang Muka, Intip Caranya Disini!

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Satgas juga akan memblokir aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.(*/hbb)

BACA JUGA:  Tape Singkong Bisa Meningkatkan Gairah Seksual