Kasus Pungli di Pelabuhan Batam, Imigrasi Telusuri Keterlibatan Oknum

99

Batam, posmetrobatam.co: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara oleh oknum petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Internasional Batamcentre pada 14 Maret 2026, lalu.

Ketegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batuampar, Minggu (29/3). Ia mengatakan pihaknya masih berusaha mengidentifikasi korban yang disebut dalam laporan media asal Singapura, Mothership.

Dalam laporan itu, media hanya mencantumkan inisial korban “AC” dan “Nay”, sehingga petugas kesulitan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami sudah menghubungi media tersebut melalui pesan langsung untuk meminta data tambahan, tetapi sampai sekarang belum mendapat tanggapan,” ujar Ujo.

Tim Imigrasi Batam kemudian menelusuri data perlintasan pada tanggal kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di area pelabuhan. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan peristiwa yang melibatkan seorang warga negara Myanmar, bukan Singapura, yang sempat menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Setelah kami telusuri, melalui pelintasan melihat dari data dan CCTV. Inisial AC cukup banyak. Sementara nama Nay memang ada, tetapi yang bersangkutan merupakan warga negara Myanmar,” jelas Ujo.

BACA JUGA:  Li Claudia: Kota Batam adalah Rumah Besar yang Damai dan Toleran

Dari penyelusuran CCTV, petugas melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak memiliki tiket kembali, yang merupakan salah satu syarat perjalanan internasional.

“Petugas kita seperti biasa menjalankan prosedur ini untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di negara tujuan,” terang dia.

Lalu, petugas meminta yang bersangkutan menunggu sekitar satu hingga dua jam karena mereka juga sedang menangani kasus lain di konter.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga atau calo yang mengaku sebagai agen dan mencoba bernegosiasi dengan petugas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi transaksi uang antara calo dan oknum petugas.

Ujo mengungkapkan bahwa calo awalnya meminta 100 dolar Singapura untuk tiga WNA. Namun, negosiasi berlangsung hingga mencapai 250 dolar Singapura untuk tiga orang. Dari jumlah itu, sekitar 150 dolar Singapura diduga diberikan kepada oknum petugas, sedangkan sisanya dipegang oleh pihak ketiga.

“Kasus ini masih kami dalami. Oknum Imigrasi yang terlibat berinisial JS dan calo lainnya AS. Jika terbukti bersalah, kami akan menindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai,” tegasnya.

BACA JUGA:  Demi Rp10 Juta, Nekat Jadi Kurir 4 Kg Sabu-Sabu, Rizki Dicokok di Parkiran Kepri Mal Batam

Sebagai langkah perbaikan, pihak Imigrasi akan memperketat pengawasan di area pelabuhan. Mereka juga akan membatasi akses pihak luar ke area steril serta menerapkan protokol penjemputan yang lebih ketat.

Ujo menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas pelayanan dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami merasa malu dan kecewa atas kejadian ini. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar pelayanan imigrasi semakin bersih dan profesional,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad, mengaku akan memperbaiki kinerja pelayanan di Imigrasi Batam. Pertanggal 26 Maret, ruang introgasi yang berada di Pelabuhan hanya akan digunakan untuk permasalahan, paspor palsu, visa palsu dan penyalahan izin tinggal.

“Kami meminta maaf, karena ini kesalahan petugas kami. Tentunya kita akan berupaya melakukan perbaikan ke depannya,” ucap Hajar.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, WSD Napitupulu, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap oknum calo dan petugas imigrasi menemukan adanya komunikasi dan kesepakatan terkait jumlah uang yang diminta kepada wisatawan berinisial NYD.

BACA JUGA:  Batam Kedepankan Musyawarah untuk Warga Terdampak Penggusuran Marina City

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Dari hasil sementara, petugas menemukan adanya komunikasi antara oknum dan warga negara asing asal Myanmar tersebut.

Pengakuan oknum menunjukkan adanya pembicaraan mengenai transaksi yang mengarah pada pungutan liar sebesar 100 dolar Singapura. Namun, dalam prosesnya, wisatawan berinisial Nay melakukan negosiasi dengan calo berinisial AS terkait jumlah uang yang diminta.

“Menurut pengakuan calo, Nay meminta pengurangan jumlah uang. Awalnya diminta 100 dolar Singapura untuk tiga orang yang diduga terlibat, tetapi akhirnya Nay membayar 250 dolar Singapura,” jelasnya.

Washington juga menyebutkan bahwa calo kemudian menyerahkan sekitar 150 dolar Singapura kepada petugas imigrasi berinisial JS yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan pemerasan oleh petugas imigrasi. Mereka mengaku petugas membawa mereka ke ruangan terpisah dan meminta sejumlah uang agar mereka dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Salah satu wisatawan asal Singapura berinisial AC dan Nay mengaku bahwa petugas meminta 100 dolar Singapura setelah menuduh mereka melanggar aturan antrean.(hbb)