OJK Kepri Perkuat Literasi Keuangan Syariah Pekerja Kawasan Industri Terpadu Kabil

29

Batam, posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengedukasi pekerja Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, tentang literasi keuangan syariah. Kegiatan ini bagian dari Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Edukasi bertajuk “Bijak dan Cerdas Mengelola Keuangan: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal” digelar bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil, Rabu (11/3). Acara dihadiri Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya, Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Kabil Peter Vincent, Area Manager PT Bank Syariah Indonesia Area Batam, serta sekitar 80 peserta perwakilan HRD tenant di kawasan industri.

BACA JUGA:  Dapat Amanah Dari Presiden Prabowo, Nyanyang: Kepri Butuh Ansar Ahmad

Sinar Danandjaya menekankan pentingnya literasi keuangan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal. “Momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan bulan suci terganggu karena investasi atau pinjol ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, jeratan pinjol ilegal bisa merusak kondisi keuangan individu, menimbulkan tekanan psikologis, dan bahkan meningkatkan risiko internal fraud di perusahaan. OJK melalui kegiatan ini menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal dan mendorong pekerja memanfaatkan produk keuangan dari lembaga resmi yang diawasi OJK.

Pinjol ilegal biasanya tidak berizin, mengenakan bunga dan denda tinggi, menawarkan pinjaman instan tanpa analisis memadai, dan meminta akses penuh ke data pribadi pengguna. Hingga Februari 2026, OJK mencatat 95 penyelenggara pinjaman daring resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara aman.

BACA JUGA:  Polres Lingga Manfaatkan Lahan Perhutanan Sosial dengan Tanaman Jagung

Dengan edukasi ini, OJK berharap pekerja kawasan industri lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan sehat, memilih produk keuangan bijak, dan memanfaatkan layanan syariah sesuai kebutuhan. Masyarakat yang menemukan pinjaman mencurigakan atau praktik penagihan tidak sesuai aturan bisa melaporkan melalui Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.(hbb/*)