Batam, Posmetrobatam.co: Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Nyanyang Haris Pratamura menyatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) di pelabuhan, khususnya terkait pandu dan tunda, menyusul insiden tugboat terbalik saat membantu proses docking kapal kargo di kawasan galangan PT ASL Shipyard Batam.
Wagub Nyanyang, Minggu (8/3), mengatakan, peristiwa tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait penerapan aturan keselamatan dalam aktivitas sandar kapal di pelabuhan.
“Di pelabuhan harus mengikuti aturan yang sudah ada. Kapal yang akan sandar selama ini harus ada pandu dan tunda yang memonitor. Mungkin di sini ada kelalaian yang harus menjadi perhatian kita semua agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Ia menyebutkan setiap kapal yang akan sandar seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
“Dari keterangan korban, saat tugboat memberi assist untuk dockingkapal Kyparissia yang sangat besar, arus dari kapal tersebut menimbulkan gelombang besar dari kanan dan kiri sehingga tugboat bisa terbalik,” kata Nyanyang.
Hari ini Wagub Kepri bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Diky Wijaya turut mengunjungi salah satu korban selamat, Yusuf Tankin, yang sebelumnya berhasil dievakuasi oleh tim SAR dan sedang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Diky mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait sebelum menentukan apakah insiden tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.
“Kejadian ini masih dalam proses. Karena sektornya di laut, kami menunggu hasil pemeriksaan dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) untuk menentukan di mana titik kelalaiannya,” ujar Diky.
Ia menjelaskan jika nantinya insiden tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, maka Disnakertrans Kepri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurutnya, saat ini proses investigasi masih berada dalam kewenangan otoritas pelabuhan dan Kementerian Perhubungan karena kejadian terjadi di wilayah laut.
“Jika nanti masuk ke ranah kecelakaan kerja tentu menjadi tanggung jawab kami. Namun untuk saat ini kami menunggu hasil dari KSOP dan instansi terkait,” katanya.
Diky menambahkan, biaya pengobatan korban selamat dalam insiden tersebut ditanggung oleh perusahaan operator kapal, yakni PT Pradana Lintas Samudera.
“Perusahaan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat dua korban yang selamat dari insiden tersebut, dengan tiga korban ditemukan meninggal dunia.
Insiden tugboat terbalik terjadi pada hari Jumat (6/3), dan korban terakhir ditemukan pada Minggu (8/3) dini hari dalam keadaan selamat.(ant)









