Kepri, Posmetrobatam.co: Usai ditangkap polisi terkait narkoba, Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun dokter BSS menjalani asesmen di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Selasa (24/2).
Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komaruddin mengatakan, asesmen diperlukan untuk memastikan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi rawat inap atau rawat jalan, sesuai tingkat ketergantungannya terhadap narkotika.
“Hari ini dilaksanakan asesmen untuk dokter BSS, dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi, hingga siang,” kata Komaruddin.
Dia menjelaskan, asesmen dilakukan melibatkan tim dari Polda Kepri, BNN, Kejaksaan dan tenaga medis.
Tim akan memeriksa kondisi kecanduan dokter BSS dan menggali keterangan lainnya terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Asesmen dilakukan berdasarkan barang bukti yang didapat dari tersangka, satu unit alat hisab dan hasil tes urine positif,” katanya.
Penangkapan dokter BSS tidak ditemukan barang bukti narkotika, tapi penyidik mendapatkan alat bukti hisab sabu di rumahnya, dan hasil tes positif narkoba.
Dalam pemeriksaan, dokter BSS mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 2008. Memesan dari tersangka M, seorang P3K Satpol PP di Kecamatan Moro.
“Menurut pengakuannya, mengkonsumsi narkotika karena permasalahan pribadi, hidup berpisah dengan istrinya yang sudah bercerai,” kata Komaruddin.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap dokter BSS membeli sabu dalam bentuk paket senilai Rp150 ribu. Sabu dibeli dari M.
Penangkapan dokter BSS berawal dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka M sebagai penadah.
M mengaku sabu 1,18 gram yang ditemukan di rumahnya berasal dari dokter BSS. Sementara dokter BSS mengaku membeli sabu dari tersangka M.
Komaruddin menyebut, setelah proses asesmen, tim selanjutnya bermusyawarah untuk memutuskan apakah dokter BSS layak untuk menjalani rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan.
“Nanti hasil asesmennya keluar akan disampaikan,” kata Komaruddin.(ant)









