OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

43

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

OJK menetapkan tiga tersangka, yaitu AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Senin (23/2), penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini menegaskan komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:  Batam Muncul sebagai Pusat Maritim Global di Euromaritime 2026

Pertama, pada Oktober 2018–Mei 2024, para tersangka diduga sengaja mencatatkan transaksi palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total nilai pencairan mencapai Rp14.024.517.848,00.

Para tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.

Kedua, pada Mei 2020–Mei 2024, AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Per Agustus 2024, baki debet tercatat Rp32.430.827.831,00.

Kredit tersebut menyimpang dari ketentuan dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

BACA JUGA:  Timbulkan Kerusakan Lingkungan, BP Batam Stop Pematangan Lahan di Area Hotel Vista

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan proses hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Manajemen bank bersikap kooperatif selama penyidikan. Penindakan ditujukan kepada oknum pengurus dan pegawai untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:  Rudi : Pemuda Harus Bangun Daerah

OJK terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK memastikan penegakan hukum berjalan tegas, konsisten, dan berkelanjutan.(*/hbb)