Batam, Posmetrobatam.co: Satu kapal yang diduga menjadi sarana pengangkutan dan distribusi pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan tujuan Malaysia, disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2).
Irhamni mengatakan, penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain kapal, ia mengungkapkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, salah satunya pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkapnya.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan 11 pelaku dalam kasus ini.
Ia mengatakan, alat komunikasi tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang dideportasi dari Malaysia sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan pasir timah 7,5 ton.
Kesebelas ABK tersebut, yaitu MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada 29 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Di Malaysia, kesebelas pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama 3 bulan di rumah detensi Malaysia.
Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.(ant)









