Hanya berlaku selama satu bulan 16 Oktober s/d 18 November 2023
BATAM, POSMETROBATAM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat Kepri, untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.
“Tahun depan, bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dalam system dan berstatus kendaraan bodong,” jelas Kepala Bapenda Prov Kepri Diky Wijaya, Selasa (17/10).
Ia mengatakan, program pemutihan pajak sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang terlampir pada SK No 39 Tahun 2023, Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama satu bulan ke depan.
Program yang dirancang ini bertujuan, untuk meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.
“Seperti diketahui ada penghapusan pajak, penghapusan Pajak BBN kedua 100 persen. Penghapusan denda 100 persen, jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Bapak Gubernur (Ansar Ahmad) Kepada masyarakat Kepri,” tambah Diky.
Diky juga mengingatkan, bahwa pada tahun depan atau 2024 mendatang akan berlaku UU No 22 Tahun 2009 Tentang DLLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 dimana diatur mengenai Wajib Pajak, yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis di system akan dihilangkan.
“Di dalam pasal tersebut dijelaskan dimana bahwa 5 tahun per 2 tahun wajib pajak tidak membayarkan pajaknya otomatis di system, akan dihilangkan pajaknya. Otomatis kendaraan tersebut akan menjadi mobil bodong,” beber Diky
Diky mengajak masyarakat Kepri, untuk memanfaatkan program tersebut karena waktu program pemutihan pajak ini sangat singkat.
“Sebagai Kepala Bapenda, saya meminta kepada masyarakat Kepri untuk segera melaksanakan pembayaran pajak. Karena waktunya juga hanya 1 bulan, manfaatkanlah sebaik mungkin, mudah-mudahan relaksasi yang diberikan oleh pak Gubernur kepada masyarakat Kepri bermanfaat,” katanya
Hingga bulan Oktober 2023, Bapenda Provinsi Kepri mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 394 miliar, atau 87 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 453 miliar.
“Realisasi pajak kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan sudah hampir 90 persen di triwulan 4 ini. Mudah-mudahan nanti di akhir triwulan 4 bisa kita penuhi,” sebutnya.
Diky menjelaskan, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan diskon PKB sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB, yaitu pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
“Jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Gubernur kepada masyarakat Kepri, yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya,” harapnya. (hbb)