Kepri, Posmetrobatam.co: Upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp11 miliar di perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, digagalkan petugas gabungan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri, Sodikin, Rabu (4/2), mengatakan, penindakan ini dilakukan berkat hasil pertukaran informasi secara tertutup dan pemantauan antara Bea Cukai dan Koderal IV Batam, serta PSDKP KKP terkait adanya upaya penyelundupan sumber daya alam kelautan Indonesia tersebut.
“Jadi sebuah kapal cepat HSC bermesin 4×200 PK Yamaha bergerak dari Kabupaten Karimun, kapal patroli kami bergerak mendekati kapal tersebut, dan terjadi perlawanan dari kapal HSC tersebut,” kata Sodikin.
Dia menjelaskan, upaya perlawanan yang dilakukan para pelaku penyelundup tersebut dengan melempar barang bukti lobster yang dikemas dalam kotak gabus ke arah kapal patroli petugas. Lalu sambil menaikkan kecepatannya, melarikan diri dengan haluan mengarah ke Malaysia.
Petugas gabungan lalu melakukan tindakan terukur dan peringatan guna keselamatan bersama, hingga HSC tersebut kandas. Upaya untuk melarikan diri terus dilakukan pelaku, yang berupaya mengoperasikan kapalnya hingga bisa bergerak lagi menghindari petugas.
“Mereka melarikan diri dan berhasil mengkandaskan kapal di Pulau Teluk Bakau, Batam,” ujarnya.
Setelah mengkandaskan kapalnya, pelaku melarikan diri, dan meninggalkan kotak berisi BBL sebanyak 21 kotak.
Sodikin menyebut tindakan penyelundupan ini melanggar ketentuan Pasal 102 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88, Juncto Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92, Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu juga melanggar Pasal 87, Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Wakil Komandan Koderal IV TNI AL Laksamana TNI Ketut Budiantara menegaskan, aparat penegak hukum dan jajaran TNI AL berkomitmen melindungi dan menjaga kekayaan alam Indonesia di wilayah Kepri dari tindakan ilegal.
Menurut dia, upaya penggagalan ini adalah bukti sinergitas dan kerja sama aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Kepri yang memiliki kekhususan karena berbatasan dengan sejumlah negara tetangga.
“Semoga penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera kepada pelaku penyelundupan untuk tidak mencoba-coba melakukan kegiatan melanggar hukum,” katanya.
Selanjutnya, 104.082 benih BBL tersebut diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk dibudidayakan.(ant)









