Batam, Posmetrobatam.co: PT OODS Era Mandiri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan menyudutkan perusahaan terkait proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, Batam.
Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Iood, menyampaikan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang sebelumnya disebarkan oleh Agustian Haratua melalui sejumlah media online, media sosial, dan media massa.
Menurut Fandy, dalam proyek tersebut pihaknya memiliki perjanjian kerja secara lisan dengan Agustian Haratua yang bertindak sebagai subkontraktor. Perjanjian tersebut mencakup pekerjaan secara borongan, termasuk upah, material, alat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mobilisasi, kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, serta pemeliharaan selama satu tahun. Proyek direncanakan berlangsung selama tiga bulan, sejak Oktober hingga 31 Desember 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, Fandy menilai Agustian tidak menjalankan kewajiban sebagaimana kesepakatan. Selama proyek berlangsung, subkontraktor disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan K3 dan alat kerja, serta menimbulkan persoalan kualitas dan keselamatan kerja. Bahkan, Agustian disebut meninggalkan proyek dalam kondisi belum selesai dan berantakan.
“Akibatnya, PT OODS Era Mandiri harus mengambil alih dan menyelesaikan seluruh pekerjaan demi tanggung jawab kepada Batamindo. Proyek yang seharusnya selesai dalam tiga bulan akhirnya molor hingga sekitar enam bulan dan menimbulkan kerugian besar,” ujar Fandy, saat konferensi pers, Selasa (23/12).
Fandy juga membantah adanya kewajiban pembayaran tagihan sebesar Rp380 juta yang ditagihkan oleh Agustian. Ia menilai nilai tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan justru diikuti dengan upaya kriminalisasi melalui laporan ke kepolisian.
Terkait laporan dugaan penipuan yang diajukan ke Polresta Barelang, Fandy menjelaskan bahwa penyelidikan telah dihentikan. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/IX/RES.1.1.1./2025/Reskrim tertanggal 30 September 2025, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Setelah dilakukan gelar perkara, aparat kepolisian menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana. Penyelidikan resmi dihentikan,” jelasnya.
Upaya mediasi di tingkat kepolisian maupun pengadilan disebut telah dilakukan beberapa kali, namun tidak mencapai kesepakatan. PT OODS Era Mandiri kemudian menempuh jalur hukum perdata untuk memulihkan nama baik perusahaan.
Sengketa tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Pengadilan juga menyatakan perjanjian lisan antara kedua belah pihak sah dan mengikat secara hukum, serta menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp121.678.131. Selain itu, pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.
PN Batam Memberikan Penjelasan
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, saat dikonfirmasi Posmetro, Rabu (24/12), membenarkan amar putusan dalam perkara tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa putusan belum berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat mengajukan banding.
“Amar putusan penggugat sebagian dikabulkan. Namun belum inkrah karena tergugat (Agustian Haratua), telah mengajukan banding pada 22 Desember 2025 kemarin, sehingga perkara masih berlanjut di tingkat berikutnya,” jelasnya.(hbb)









