Pemkab Bintan Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU Perumahan, dan Tata Kelola Serahterima PSU dapat Apresiasi KPK

183

Bintan, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Ruang Pertemuan Longhouse De Bintan Villa, Bintan Buyu, Senin (15/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengembang perumahan serta pemangku kepentingan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur perangkat daerah terkait, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bintan, Mohammad Panca Azdigoena, S.Sos., M.Si, yang mewakili Sekda Bintan, ATR/BPN Kab Bintan, Inspektorat Daerah, BPKAD, Dinas PUPRP, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, para camat se-Kabupaten Bintan
Serta para pengembang perumahan yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  BAZNAS: Pemkab Bintan Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Turut hadir sebagai Narasumber sekaligus Moderator Ketua DPD Himpera Kepri Urip Widodo SE, Ketua DPD REI Kab Bintan Deni Afrianto S.Kom, sedangkan dari Kementerian Hukum Dan HAM hadir sbg nara sumber utk penerangan hukum Lily Persyadayani SH. MH. Selaku Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang Undangan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PERKIM Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan menyampaikan bahwa penyelenggaraan serahterima PSU perumahan di Kabupaten Bintan mendapat apresiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.

Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menerapkan tata kelola penyerahan PSU Perumahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Pangan, Kapolres Bintan Pantau Langsung Pasar Murah di Tanjung Uban

Apresiasi dari KPK ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Bintan telah sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi, penataan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan PSU untuk kepentingan publik Ujar Irzan.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pengembang perumahan dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku dan melaksanakan kewajiban penyerahan PSU tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keberadaan PSU dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan lingkungan permukiman bagi masyarakat Kabupaten Bintan.(aiq)