Belasan Penjual Tuak di Pinggir Jalan Simpang Kara hingga Nongsa Asri Batam Dikenai Tipiring

239

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 16 penjual minuman keras (miras) ilegal termasuk tuak di Kota Batam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ditindak polisi.

Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, Sabtu (6/12), mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tentang penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama pemangku kepentingan terkait pada Selasa (2/12).

“Penindakan ini langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Joko.

Dia menjelaskan, Tim Patroli Turjawali Samapta Polda Kepri mendatangi sejumlah lokasi yang terdapat penjual miras dan tuak, seperti di Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka dan Nongsa Asri.

BACA JUGA:  BP Batam dan KBRI Singapura Jalin Sinergi untuk Akselerasi Investasi

Hasil penindakan didapati sebanyak 16 penjual miras yang dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007.

Keenam belas pelanggar tersebut langsung dilakukan berita acara pemberkasan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalankan Sidang Tipiring.

“Para penjual ini melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007 terancam sanksi kurungan tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta,” katanya.

Joko menyebut, berdasarkan hasil putusan sidang Tipiring, 16 penjual miras dan tuak ilegal itu melanggar Pasal 20 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2007.

Selain mengamankan penjual, barang bukti 93 botol miras berbagai merk dan 24 kaleng Carlsberg dan 81 minuman tuak dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Turnamen Catur dan Bowling di Hari Bakti BP Batam ke-53

Sebelumnya, akhir November, Ditsamapta Polda Kepri juga menertibkan 9 penjual miras ilegal di Kota Batam, dan menyita 57 botol miras serta 12 kaleng miras berbagai merk.(ant)