Batam, Posmetrobatam.co: Terkait lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatannya (minyak mentah ringan/light crude oil) yang ditutup tanpa ada pihak penawar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan, lelang kapal MT Arman telah ditutup pada Selasa, tanggal 2 Desember pukul 14.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam selaku pelaksana lelang.
“Lelang kapal MT Arman sampai hari tanggal lelang 2 Desember diinfo oleh KPKNL tidak ada peserta yang ikut dan lengkap dokumennya,” kata Priandi, Selasa (2/12).
Menurut Priandi, dari 19 perusahaan yang menghadiri penjelasan lelang (aanwijzing) di Kantor Kejari Batam pada Senin (24/11), tidak ada yang jadi peserta lelang (penawar) sampai proses lelang ditutup siang tadi.
Dia menyebut ada dua kemungkinan mengapa 19 perusahaan yang mengikuti aanwijzing itu tidak jadi peserta.
“Ada dua kemungkinan, yakni dokumen enggak lengkap atau uang jaminan enggak ada,” ujarnya.
Karena dalam proses lelang tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, di antaranya, peserta lelang wajib mengunggah dokumen persyaratan lelang pada website www.lelang.go.id serta, mengirimkan fisik seluruh dokumen persyaratan lelang ke Kejari Batam selambat-lambatnya tanggal 26 November. Kemudian, adanya uang jaminan lelang yang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Batam sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Langkah selanjutnya, kata Priandi, Kejari Batam menunggu keputusan dari Kejakgung terkait lelang lanjutan.
“Langkah berikutnya (kami) masih menunggu petunjuk dari Badan Pemulihan Aset Kejagung,” kata Priandi.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejagung telah mengumumkan rencana pelaksanaan lelang rampasan negara berupa kapal MT Arman 114 beserta muatannya berisi light crude oil senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.
Proses lelang dilakukan di saat proses gugatan perdata terkait kepemilikan kapal berbendera Iran tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Kapal MT Arman 114 dirampas untuk negara setelah putusan tindak pidana terkait pencemaran laut dengan terpidana nakoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohame Hatibi yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada Juli 2023.(ant)









