Wanita Asal Lampung Dibunuh Agensi Secara Sadis di Perumahan Sei Jodoh Batam

233

Batam, Posmetrobatam.co: Kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) di mess Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Sei Jodoh, Batuampar terus didalami polisi.

Terungkap tindakan brutal tersangka Wilson Lukman (WL) alias Koko dipicu oleh dua video rekayasa yang dibuat pacarnya sendiri, Anik Istiqomah alias Mami bersama tersangka Salmiati.

Video tersebut menampilkan adegan seolah-olah Mami dicekik korban. Belakangan, fakta yang muncul adalah bahwa video itu murni drama yang disetting Mami untuk memanipulasi.

“Tersangka WL tidak tahu video itu rekayasa. Ia marah besar melihat pacarnya seolah-olah dicekik korban,” ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, Senin (1/12).

Dalam pemeriksaan, Mami mengakui bahwa video tersebut sengaja dibuat untuk dijadikan bukti cadangan jika suatu saat ia berseteru dengan korban. Namun rekayasa itu justru memicu kekerasan yang berujung maut.

BACA JUGA:  WN Singapura Bebas Visa Kunjungan ke Kepri, Ini Dampaknya...

Sejak menerima video tersebut, Wilson Lukman mulai melakukan penganiayaan kepada korban. Penyiksaan berlangsung bertahap selama 3 hari dan dilakukan dengan berbagai cara, menendang, memukul, dan menampar korban. Membenturkan kepala korban ke dinding hingga triplek berlubang. Memukul menggunakan sapu lidi puluhan kali, memukul dengan kayu bulat, mengikat tangan korban menggunakan lakban hitam dan borgol. Menyemprot air ke tubuh korban dalam kondisi telanjang serta menyemprot air langsung ke hidung korban selama dua jam, saat mulut korban dilakban.

Tiga perempuan lain Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles turut membantu dengan bergantian mengawasi korban, membeli lakban, serta ikut mengikat korban. Ketika korban sudah tidak bergerak, para tersangka panik dan memanggil bidan.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Tidak percaya korban meninggal, Wilson membeli tabung oksigen untuk mencoba memaksa korban bernafas kembali.

Pada malam hari, mereka membawa korban ke RS Elisabeth Seilekop. Namun alih-alih menggunakan identitas asli, tersangka justru mencatat korban sebagai Mr X, diduga untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Polisi menyebut langkah itu bagian dari skenario tersangka untuk menutupi perbuatan mereka.

“Motifnya murni karena tersulut video rekayasa. Ini penganiayaan yang dilakukan berdasarkan manipulasi,” katanya.

Korban dan para tersangka memiliki hubungan kerja. Korban warga Lampung baru akan bekerja melalui agensi tersebut sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(*)

BACA JUGA:  Pemerintah Mulai Manfaatkan 2 Juta Ton Sisa Bijih Bauksit di Kepri