Selamatkan Potensi Negara Rp22,6 Miliar
Batam, Posmetrobatam.co: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan kapal perikanan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) saat melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kapal tersebut beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
“Kita kembali menangkap satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan demikian, total sepanjang tahun 2025 sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing yang ditangkap di wilayah tersebut,” ujar Ipunk, di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11)
Masih katanya, kapal HP 9213 TS terdeteksi oleh Command Center KKP dan tervalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah.
Pada Sabtu (1/11) dini hari, KP Barakuda 01 berhasil melakukan pengejaran dan menghentikan kapal sekitar pukul 00.41 WIB. Pemeriksaan menemukan tiga awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, termasuk nakhoda, yang menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar,” sebut Ipunk.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya. Kasus tersebut akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipunk menambahkan, modus yang digunakan kapal tersebut adalah beroperasi berpasangan dengan kapal lain yang terlebih dahulu kabur membawa hasil tangkapan, diperkirakan sebanyak 70 hingga 80 ton ikan.
“Ada dua kapal yang beraksi namun satu kapal induknya melarikan diri dan membawa hasil tangkapan berupa ikan,” tambah Ipunk.
Menurut Ipunk, Laut Natuna Utara merupakan salah satu kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal. Kondisi ini dipengaruhi oleh letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain dan potensi sumber daya perikanan yang melimpah di wilayah tersebut.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 6 kapal asing yakni lima berbendera Vietnam dan satu Malaysia serta 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.(hbb)









