Batam, Posmetrobatam.co: DPRD Kota Batam memanggil manajemen PT ASL Shipyard, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (28/10.
Pertemuan tersebut meminta penjelasan dan pertanggungjawaban PT ASL Shipyard terjadinya ledakan di kapal Federal II, yang menewaskan 13 orang pekerja, Rabu (15/10).
Pimpinan RDPU, Aweng Kurniawan, menyebutkan bahwa ada sejumlah hal penting yang disoroti anggota dewan terhadap kinerja PT ASL yakni tiga poin utama hak-hak korban dan keluarga, peningkatan keselamatan kerja (K3), serta proses hukum atas kejadian ini.
Ia menegaskan, ledakan yang menewaskan belasan pekerja ini merupakan duka besar bagi dunia industri galangan kapal di Batam.
“Kalau ada kelalaian, harus menjadi atensi serius dari PT ASL. Evaluasi dan rekonstruksi manajemen perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang untuk ketiga kalinya,” tegas Aweng, saat RDP di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Selasa (28/10).
DPRD Batam juga meminta perusahaan memperbaiki sistem K3, menelusuri penyebab ledakan, serta mengevaluasi penggunaan tenaga kerja subkontraktor yang dinilai menjadi salah satu sumber masalah.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan bahwa ledakan kapal Federal II bukanlah yang pertama terjadi di PT ASL.
“Sebelumnya, pada bulan Juni, lima orang pekerja juga meninggal dunia. Dalam temuan kami, PT ASL memberikan pekerjaan kepada subkontraktor yang membayar upah di bawah UMK,” jelas Diki.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi surat rekomendasi perusahaan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di galangan kapal tersebut.
“Kapal harus benar-benar clear and clean sebelum dikerjakan. Kami akan memastikan pemeriksaan konstruksi kapal dilakukan secara komprehensif sebelum pekerjaan dilanjutkan,” tegasnya.
Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit meminta PT ASL memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama dalam hal pendidikan dan pekerjaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Mereka kehilangan kepala keluarga. Saya minta perusahaan tidak hanya memberi santunan, tapi juga membantu masa depan anak-anak korban,” ujarnya.
Sementara itu, Surya Makmur, anggota DPRD lainnya, menekankan pentingnya sanksi tegas terhadap pelanggaran K3 yang menyebabkan korban jiwa.
“ni sudah dua kali terjadi. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Safety adalah hukum tertinggi karena menyangkut nyawa manusia. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
PT ASL Klaim Sudah Penuhi Kewajiban
General Manager PT ASL, Audrie Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya telah menunaikan kewajiban terhadap seluruh korban.
“Untuk korban meninggal, santunan sudah diserahkan. Data keluarga korban juga sedang kami kumpulkan untuk bantuan pendidikan,” ujarnya.
Terkait proses hukum dan penyelidikan penyebab ledakan, Audrie mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari aparat berwenang.
“Kami tidak ingin mendahului pihak berwajib. Semua masih dalam proses,” pungkasnya. (hbb)







