Suami Pembunuh Istri di Bintan Ngaku Emosi ‘Cucak Rowonya’ Ditendang Korban

291

Bintan, Posmetrobatam.co: Polres Bintan kembali laksanakan Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (29/9). Salah satu penyebab pelaku menghabisi istrinya karena burung ‘cucak rowonya’ ditendang korban.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas Iptu Hotma P. Bako, KBO Satreskrim Iptu Borlan dan para awak media turut hadir serta tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Polres Bintan telah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur yang terjadi pada rabu, 24 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:  31 TKA Ilegal Asal Cina Ditemukan Bekerja di Galang Batang Bintan

“Pelaku berinisial MP (45) yang merupakan suami korban nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya ROS (38) atas dasar emosi yang memuncak,” ujar Kapolres Bintan.

Diketahui bahwa hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal 1 rumah dengan mereka, dan korban merasa kehadirannya tersebut sebagai perusak rumah tangga mereka.  Sedangkan tersangka menganggap korban sebagai perusak hubungan tersangka dengan keluarga besarnya.

“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Selasa 23 September 2025, pelaku yang baru pulang bekerja sempat singgah di Pos Siskamling di daerah perumahan tempat tinggalnya dan kemudian menuju ke rumahnya. Dalam keadaan lapar pelaku memanggil korban yang berada di dalam kamar namun tidak disautnya. Merasa kesal pelaku membanting sebuah gelas dan terjadilah cekcok antara suami istri tersebut, dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres Bintan meceritakan kronologi kejadian pembunuhan.

BACA JUGA:  Cara Mengatasi Makanan Beraroma, Salah Satunya Rajin Bersihkan Lemari Pendingin

Pelaku menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan beberapa luka lainnya di tubuh korban.

Pelaku sempat menghubungi ketua RT, namun tidak ada jawaban dan akhirnya pelaku menghubungi temannya, dan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Tak hanya itu, kepada pihak Kepolisian, pelaku mengaku dibuat emosi oleh korban, gara-gara kemaluan (cucak rowonya) pelaku ditendang korban (istrinya). Karena emosi itulah pelaku langsung mengambil parang adat yang ada di rumahnya, hingga akhirnya dia menghabisi nyawa istrinya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(aiq)

BACA JUGA:  Warga Lingga Tertipu Rp 60 Juta, Anak Dijanjikan Diterima jadi Anggota Polri