BPR Sejahtera Batam, SY dan SN Sepakat Bawa Kasus Dugaan Penipuan Helen ke Ranah Hukum

280

Batam, Posmetrobatam.co: Pihak PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam akhirnya mencapai kesepakatan dengan salah seorang nasabahnya berinisial SN dan SY, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Helen. Dalam kasus ini, Helen mengaku sebagai marketing BPR Sejahtera Batam.

Pihak BPR Sejahtera Batam dalam keterangan persnya, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan SN dan keluarganya terkait dana yang telah ditransfernya ke rekening BPR Sejahtera Batam.

“Dalam pertemuan dengan saudara SN, didapat kesepakatan jika BPR Sejahtera Batam, SN dan SY sama-sama korban, dan Helen sebagai terduga pelaku yang merugikan SN, SY dan BPR,” ujar Roni Jaya Putra S.H.,M.H, Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Kamis (4/9) malam.

Roni menjelaskan, kesepakatan dengan SN dan SY atas dasar usaha BPR Sejahtera Batam untuk mencarikan solusi persoalan yang menimpa SN dan SY akibat dugaan penipuan yang dilakukan Helen beberapa waktu lalu.

”Kita tidak ingin persoalan ini merugikan pihak lain. Kita juga ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Karena itu, berbagai usaha kami lakukan. Dan akhirnya, didapat kesepakatan untuk melakukan upaya hukum bersama demi mempermudah dalam setiap tindakan,” lanjut Roni.

BACA JUGA:  Masyarakat Batam Harus Waspada Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar

Diketahui sebelumnya, dua warga Batam SN dan SY mengaku rugi Rp1 miliar akibat penipuan bilyet deposito palsu oleh Helen. SN dan SY ditawarkan oleh Helen yang mengaku sebagai Marketing BPR Sejahtera Batam untuk penempatan deposito di BPR Sejahtera Batam.

Dana ditransfer empat kali dari oleh korban ke rekening giro atas nama BPR Sejahtera Batam di Bank Umum sepanjang Januari – April 2025 tanpa disertai berita keperluan transfernya, sehingga tidak diketahui secara pasti keperluan transfer tersebut.

Di tengah perjalanan, Helen menunjukkan bukti transfer dari kedua orang itu dan mengatakan, dana yang ditransfer tersebut adalah uang miliknya. BPR Sejahtera Batam pun melakukan klarifikasi dan koordinasi. Karena Helen telah menunjukan bukti transfer secara tepat tanggal dan nilainya, maka kemudian dana dibayarkan ke rekening Helen di BPR Sejahtera Batam.

Disampaikan, dalam perjalanan, BPR Sejahtera Batam mulai mencurigai transaksi-transaksi yang dilakukan Helen karena adanya perbedaan nama deposito yang akan dibuka oleh Helen yang tidak sesuai dengan berita dalam bukti transfernya. Atas dasar itu, BPR Sejahtera Batam melakukan penelusuran aliran dana yang masuk ke rekening Helen dan mencoba menghubungi orang-orang di dalamnya, termasuk SY dan SN. Berbagai upaya dilakukan oleh BPR Sejahtera Batam untuk mencari SN dan SY. Saat akhirnya manajemen BPR Sejahtera Batam bisa berkomunikasi dengan SN, disitulah kasus ini terbuka.

BACA JUGA:  Buronan Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Investasi BDrive Rp2 Miliar Dibekuk Polda Kepri

Dijelaskan, ternyata dana yang ditransfer oleh SY dan SN merupakan dana yang akan digunakan untuk membuka deposito di BPR Sejahtera Batam dan difasilitasi Helen. Bahkan Helen menjanjikan SY dan SN mendapatkan hadiah emas jika membuka deposito tersebut. Namun, kedua orang itu tidak pernah dimasukkan sebagai pemilik deposito di BPR Sejahtera Batam.

Helen menyerahkan beberapa Bilyet Deposito kepada SN dan SY yang diduga dipalsukan. Lalu, manajemen BPR Sejahtera Batam dilihatkan Bilyet Deposito itu, ternyata bentuk dan formatnya berbeda jauh dengan bentuk dan format bilyet deposito asli BPR Sejahtera Batam. Tidak ada barcode, serta corak dan warna berbeda dengan yang dikeluarkan resmi oleh BPR Sejahtera Batam. Bilyet deposito tersebut juga tidak tercatat dan teregister dalam sistem bank.

Pihak BPR Sejahtera Batam juga telah menjelaskan, jika Helen bukan karyawan maupun perwakilan resmi dari BPR Sejahtera Batam. Status Helen hanyalah sebagai nasabah biasa.

Roni mengungkapkan, modus yang dilakukan Helen tidak hanya merugikan korban namun juga telah menyeret nama baik BPR Sejahtera Batam. Menyikapi hal itu, Roni menegaskan, BPR Sejahtera Batam lalu melakukan berbagai usaha dan komunikasi dengan korban dan juga dengan pihak-pihak berkompeten termasuk OJK Kepri.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

“Akhirnya, kami mencapai kesepakatan dengan saudara SN dan SY, maka BPR bersama SN dan SY bersama-sama mengupayakan keadilan yang terbaik bagi BPR maupun SN dan SY. Segala upaya yang senantiasa dikoordinasikan antara BPR dengan SN dan SY,” tutur Roni lagi.

“Ini merupakan ikhtiar BPR Sejahtera Batam dalam mencarikan solusi masalah yang dialami nasabah dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

“Kami berharap masalah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah tergoda modus-modus yang dapat merugikan secara materi yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum SN, Marcos Kaban. Dia mengatakan, pihaknya dan BPR Sejahtera Batam sepakat bersama-sama membawa persoalan dugaan penipuan Helen ke ranah hukum.

“BPR Sejahtera Batam dan SN sama-sama jadi korban. Jadi, kita ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum. Helen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita diunggah, wartawan ini masih berusaha mengkonfirmasi kasus yang tersebut kepada Helen.(*)