Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Tiga orang narapidana di Kepri juga mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden RI Prabowo Subianto. Satu di Tanjungpinang dan dua di Batam.
Ketiga narapidana dimaksud langsung dibebaskan usai menerima amnesti. Masing-masing atas nama Abdullah Arifin narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Sayed Sopian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, dan M. Isbandi narapidana Rutan Kelas IIA Batam.
“Ketiga narapidana telah dibebaskan sejak Sabtu (2/8),” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri), Aris Mundar, Minggu (3/8).
Aris menyampaikan pemberian amnesti itu menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyaraktan nomor : PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025, mengenai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Dia menjelaskan, ketiga narapidana bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang sudah terbukti bersalah dan menerima vonis hukuman pidana penjara.
Narapidana Abdullah Arifin dihukum penjara 2 tahun, sedangkan narapidana Sayed Sopian dan M. Isbandin, masing-masing dihukum penjara 3 tahun 6 bulan.
Lanjut Aris, tiga narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti, termasuk penilaian perilaku selama masa pembinaan di dalam rutan maupun lapas. Pemberian amnesti oleh Presiden RI mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan, dan ini merupakan bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujar Aris.(ant)