Keliru Pahami Laporan Keuangan: Dalil PKPU Dahlan Dianggap Tidak Tepat

120

Surabaya, Posmetrobatam.co: Utang anak dan cucu perusahaan bukan berarti utang perusahaan induk. Hal itu diungkapkan Prof. Zaenal Fanani, Guru Besar Ilmu Akuntansi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ahli akuntansi itu sekaligus menanggapi dalil Dahlan Iskan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dahlan mendalilkan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang di salah satu bank swasta. Kenyatannya, utang senilai Rp 164 miliar itu sebenarnya bukan utang PT Jawa Pos Holding (JPH) selaku induk perusahaan, melainkan utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, keduanya cucu PT JPH.

Utang itu memang tercatat di catatan atas laporan keuangan (CALK) PT JPH. Sebab, sebagai perusahaan induk, PT JPH harus membuat laporan keuangan konsolidasi. Yakni, seluruh laporan keuangan yang meliputi seluruh entitas perusahaan, termasuk anak dan cucu perusahaan.

BACA JUGA:  Harga Emas Batangan Naik Rp 2.000 Hari Ini

“Memang harus dibuat laporan keuangan konsolidasi. Tetapi, tidak serta-merta punyanya anak atau cucu itu kepunyaan induk,” kata Prof. Zaenal.

Dalam proses konsolidasi, semua transaksi antar perusahaan yang berada dalam satu grup, seperti utang piutang antara induk dan anak perusahaan akan dieliminasi agar tidak terjadi penggandaan. Dengan begitu, jumlah utang yang ditampilkan pada laporan konsolidasi adalah total kewajiban grup usaha secara kolektif, bukan hanya kewajiban yang dimiliki oleh entitas induk saja.

“Ketika utang sebesar Rp 164 miliar ini muncul di laporan keuangan konsolidasi, apakah itu kewajibannya induk Jawa Pos (PT JPH), jawabannya tidak,” ujar Prof. Zaenal.

Prof. Zaenal menambahkan, utang tersebut adalah tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian utang. Dalam hal ini, yang menandatangani perjanjian utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, dan aset yang dijaminkan juga milik PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, maka tidak ada kaitannya dengan PT JPH selaku induk perusahaan.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Surat Undangan Memilih di Pilkada Bukan Syarat Mutlak

Dalam persidangan Kamis (31/7), Prof. Zaenal juga menegaskan, bila memang ada utang dividen, maka secara prinsip akuntansi, utang tersebut harus tercatat dalam laporan keuangan. Jika tidak tercatat, maka secara akuntansi dapat disimpulkan bahwa utang dividen tersebut tidak ada.

Sementara itu, pengacara Dahlan, Arif Sahudi, enggan merepons pendapat ahli dari PT Jawa Pos. Pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan.

“Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga,” kata Arif.(*)