PSDKP Ungkap Tantangan Menangkap Kapal Asing Pencuri Ikan di Natuna Utara

61

Batam, Posmetrobatam.co: Laut Natuna Utara rawan tindak pidana pencurian ikan. Upaya penindakan memiliki tantangan dalam mencegah dan menindak illegal fishing (pencurian ikan) tersebut. Pelaku kerap melawan petugas.

“Kepri atau laut Natuna Utara menjadi salah satu area rawan IUU Fishing terutama kapal-kapal dari Vietnam,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan (Dirjen PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat  (20/6) malam.

Ipunk memaparkan tantangan pencegahan dan penindakan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak teratur atau illegal, unreported, unregulated (IUU)  Fishing dalam diskusi kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR RI di Pangkalan PSDKP Batam.

Dia menyebut, laut Natuna Utara atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 memiliki potensi perikanan mencapai 1,3 ton per tahun. Sehingga menjadi lokasi yang menarik bagi kapal ikan asing, khususnya Vietnam.

BACA JUGA:  Kunjungi Panti Asuhan Aini Tanjungriau, Erlita Beri Motivasi Anak-Anak Yatim Piatu

“WPPNRI 771 berbatasan langsung dengan Vietnam, di mana batas laut Indonesia dan Vietnam juga belum selesai,” ungkapnya.

Ipunk menjelaskan, Vietnam menggunakan hukum landas kontinen sebagai wilayah perbatasannya (di bawah laut), sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE (di atas perairan).

Landas kontinen itu, kata dia, sekitar 200 mil dari pulau terluar hingga palung habis. Sedangkan ZEE hanya 200 mil dari pulau terluar. Sehingga wilayah ini menjadi zona abu-abu yang belum selesai perbatasannya, sehingga para nelayan Vietnam mengambil ikan di wilayah tersebut.

“Kondisi ini membuat nelayan-nelayan Natuna kerap melaporkan kapal asing masuk wilayah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data KKP zona abu-abu tersebut belum dimanfaatkan kapal Indonesia dari nelayan Natuna, sehingga untuk mengelola kawasan itu, KKP mempersilahkan kapal nelayan Indonesia yang beroperasi di WPPNRI 712 di Laut Jaya untuk pindah ke Natuna.

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Paparkan Program Percepatan Pembangunan Batam Maju

Dengan pengelolaan ini, menurut Ipunk, membuat nelayan Vietnam takut masuk ke wilayah Natuna Utara. Karena petugas akan langsung menindak bila kedapatan masuk ke wilayah Indonesia.

“Tapi kebijakan KKP ini tidak mulus begitu saja. Nelayan dari Natuna protes kenapa kapal-kapal dari Jawa masuk. Itu juga “PR” bagi kami untuk menengahi hal tersebut,” ujarnya.

Selain tantangan terkait zona, kata Ipunk, KKP juga menghadapi tantangan dengan penegak hukum negara lain yang berada di wilayah perbatasan.

Kerap terjadi pergesekan antara KKP dengan coast guard Vietnam. Bahkan pelaku pencurian ikan berani melawan petugas KKP.

“Kalau di sini (rumah tahanan) mereka kelihatan pendiam, tapi kalau di laut mereka galak-galak melawan ke kami,” katanya.

BACA JUGA:  Di Tengah Kekurangan Personel, Polres Bintan Ungkap Ratusan Kasus dan Peroleh Penghargaan di 2024

Para anak buah kapal (ABK) Vietnam itu, kata dia, saat ditindak kedapatan mencuri ikan, berupaya menabrak kapal KKP, mempersenjatai diri dengan senjata tajam, dan melemparkan tali ke laut supaya baling-baling kapal KKP terlilit.

“Sebagai informasi tambahan, mereka juga sering dikawal coast guard mereka. Jadi kami musuhnya coast guard dan kapal yang benturan di lapangan,” ujar Ipunk.

Selama periode 2020-2025, KKP menangkap 920 kapal pelaku ilegal fishing, yang terdiri atas 736 kapal Indonesia dan 184 kapal ikan hasil.

Sedangkan untuk wilayah Kepri sendiri, telah ditangkap 147 kapal dengan rincian 85 kapal Indonesia dan 62 kapal ikan asing.(ant)