Jaksa: Media Sosial Berdampak Negatif Jika Tidak Digunakan dengan Bijak

39

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Pelajar SMP Negeri 16 Tanjungpinang mendapat edukasi agar bijak bermedia sosial untuk mencegah hoaks dan cyberbullying (perundungan siber), Kamis (19/6).

“Media sosial memberikan banyak manfaat, memperluas koneksi, sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial memiliki dampak negatif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, Kamis.

Pendidikan bijak bermedia sosial cegah hoaks dan cyberbullying disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 16 Tanjungpinang.

Dia menjelaskan dampak negatif media sosial seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber, (cyberbullying) serta ancaman terhadap privasi pengguna.

Menurut dia, bijak bermedia sosial dimaknai sebagai perilaku bertanggungjawab dalam menggunakan media sosial, baik dalam hal penyebaran informasi, interaksi sosial, maupun menjaga etika digital.

BACA JUGA:  Ansar Standup Comedy, Bercerita Tentang Kisah 'Mat Ngokngek'

“Media sosial bukan sekedar alat komunikasi, tetapi telah menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan hukum nyata,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Yusnar, kesadaran akan jejak digital dan konsekuensi hukum dari setiap unggahan sangat penting ditanamkan.

Dia mengajak para siswa untuk selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebar ujaran kebencian, pornografi, ataupun kekerasan serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

“Pengguna media sosial juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak berlaku mengumbar informasi pribadi,” ujarnya.

Dia menyampaikan beberapa pelanggaran Undang-Undang ITE yang kerap terjadi di masyarakat, seperti penyebaran konten asusila (Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), hukuman maksimal 6  tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Bapelitbang jadi Bapperida, Roby: Kita Harapkan Lahir Inovasi dan Terobosan Bagi Kemajuan

Selanjutnya, judi online (Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2), hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar, pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (3), hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

Berikutnya, pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B ayat (1) dan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Lanud Raden Sadjad dan PMI Berkolaborasi Memperkuat Kesiapan Tanggap Darurat di Natuna

Ujaran kebencian (Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.(ant)