Batam, Posmetrobatam.co: Puluhan pelaku usaha menunggak pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus mengejar para wajib pajak itu, agar memenuhi kewajibannya. Penertiban reklame pun dilakukan.
“Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 mencatat sekitar 63 wajib pajak masih menunggak. Sekarang sedang kami kejar pembayarannya,” kata Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, Kamis (19/6).
Menurut data Sispenda (Sistem Informasi Pendapatan Daerah) Kota Batam, realisasi pajak reklame masih di angka 39,48 persen sampai dengan pertengahan bulan Juni ini. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota Batam sedang melakukan penertiban reklame di 681 titik.
Hingga 17 Juni 2025, tercatat sebanyak 273 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebagai bagian dari penertiban.
Namun, Aidil menegaskan, upaya penataan kota tidak berdampak negatif terhadap penerimaan pajak, karena meski ada reklame yang terpaksa dicabut karena tidak sesuai izin atau tidak masuk dalam rencana tata kota, Bapenda Batam tetap akan mengoptimalkan strategi intensifikasi.
“Memang ada reklame yang meskipun tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau tidak sesuai lokasi master plan, tetap taat membayar pajak. Namun sebagian lainnya menunggak. Hal ini juga menjadi temuan BPK atas pengelolaan reklame, dan kami berkepentingan untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Menurut Aidil, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025, target pajak reklame tidak dinaikkan, berbeda dengan jenis pajak lain. Hal ini mempertimbangkan dampak penertiban terhadap potensi penerimaan.
Namun demikian, Bapenda Batam tetap akan berupaya menjaga stabilitas penerimaan dengan melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak.
Pemko Batam tetap konsisten untuk memastikan tata kota yang lebih rapi dengan penertiban reklame sekaligus menjaga potensi penerimaan daerah.(ant)