Batam, Posmetrobatam.co: Dari Januari hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani ratusan pengaduan. Terbesar terkait perilaku petugas penagihan, khususnya dari perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya menjelaskan, dari total 1.711 layanan yang diterima melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK), sebanyak 214 diantaranya merupakan pengaduan.
“Dari 214 pengaduan itu, 98 berasal dari sektor perbankan dan 120 dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Khusus untuk IKNB, sebanyak 87 pengaduan berkaitan dengan Peer-to-Peer (P2P) lending,” ujarnya, Rabu (28/5).
Tiga pengaduan terbanyak yang diterima OJK Kepri antara lain terkait dengan perilaku petugas penagihan, permasalahan catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/OJK Checking), serta fraud eksternal seperti penipuan, skimming, kejahatan siber, dan pembobolan rekening.
Menurut dia, mayoritas dari pengaduan penagihan oleh konsumen merupakan laporan terhadap p2p lending. Namun, lanjutnya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara melalui proses investigasi internal.
“Mereka (perusahaan p2p lending) wajib memberikan tanggapan resmi kepada konsumen setelah menerima pengaduan melalui OJK,” katanya menjelaskan.
Proses penanganan pengaduan OJK diawali dengan pelaporan melalui APPK. PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Setelah menerima tanggapan tersebut, konsumen kemudian diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan dengan pilihan setuju, keberatan, atau menolak.
Jika konsumen menolak, mereka bisa melanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur pengadilan.
“Untuk kasus fraud atau penipuan eksternal, mekanismenya sama. Setelah pengaduan masuk, pelaku usaha wajib memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tak memuaskan, konsumen bisa memilih penyelesaian melalui mediasi di LAPS SJK,” katanya.
Hingga saat ini, OJK Kepri mencatat 202 dari total 214 pengaduan telah ditutup, 9 masih menunggu tanggapan konsumen, satu dalam penanganan PUJK, dan dua kasus diteruskan ke LAPS.
Dengan itu, Sinar mengimbau masyarakat agar melapor ke OJK jika mengalami permasalahan dengan lembaga keuangan.(ant)