Anggota DPRD Batam Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Marwah PDIP Dipertaruhkan

311
Mangihut Rajagukguk. Foto: cnk

Posmetrobatam.co: Sepekan heboh. Sampai internal di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Batam, Kepri tegang. Ulah Mangihut Rajagukguk, kader PDI-P yang kini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Batam dikejar masalah.

Belakangan, ia dilaporkan ke polisi. Dugaan penggelapan dan penipuan perihal proyek pendalaman alur laut di sekitar PT SMOE, Kabil, Nongsa, Batam yang menghasilkan pasir seatrium. Mencakup di dalamnya beredar soal koordinasi mengamankan proyek pasir laut tersebut dengan aparat Polri jelang lebaran Idul Fitri. Merasa super bodi? Nyali Mangihut kini diuji. 

Marwah Partai Tercemar

Percakapan WhatsApp Mangihut Rajagukguk, oknum anggota DPRD Batam beredar luas. Tapi kebenarannya, masih dikaji. Dalam pesan WA itu, ada menyinggung soal dugaan koordinasi mengamankan proyek pasir laut, antara Mangihut dengan rekan bisnisnya, yang mengklaim menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh yang bersangkutan. Uang Rp 350 juta diduga untuk koordinasi Polresta dan Polda diambil, tapi pekerjaan yang dijanjikan nihil.

Imbasnya, marwah partai tercemar. PDIP berupaya melakukan klarifikasi terhadap kadernya atas kasus yang menggemparkan itu. Belakangan, korban dan Mangihut berdamai. Korban yang terbaring di rumah sakit diduga dipaksa menandatangani surat perdamaian.

BACA JUGA:  Tak jadi Kader PDIP, Golkar akan Terima Jokowi

Saat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, meminta klarifikasi terhadap Mangihut pada Jumat (2/5) sejak pukul 15.30 hingga 18.00 WIB, mantan panwascam dan Bawaslu Kota Batam itu membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya dan menegaskan bahwa kasus tersebut murni urusan pribadi.

Karena menyangkut nama baik partai, Nuryanto meminta Mangihut untuk melapor balik.

“Karena ini sudah membawa nama partai, maka kami sepakat memberinya waktu 1×24 jam untuk melapor balik,” kata Nuryanto. Namun hingga deadline yang telah disepakati itu, laporan balik belum dilakukan.

Lalu, pada Minggu 4 Mei 2025 malam, DPC PDI-P Batam kembali memanggil Mangihut untuk meminta keterangan lebih lanjut. Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya partai menjaga integritas dan nama baik di tengah isu yang berpotensi merusak citra.

BACA JUGA:  Inilah Oplosan Sehat, Coba Ikuti Cara Padukan Buah dan Yoghurt dengan Cara Ini

Nuryanto menyebut kalau pihaknya masih berkonsultasi dengan tim hukum partai untuk merespon situasi ini secara bijak. Mangihut sempat dijadwalkan hadir secara langsung, namun komunikasi yang sempat terputus menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan balik.

“Kalau tidak salah, ya lapor balik. Ini juga menjaga kehormatan pribadi dan partai,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Ia pun enggan mendahului hasil pemeriksaan tim internal, seperti apa nasib Mangihut ke depan. Apakah dipecat atau PAW?

“PDI-P komit untuk bertindak adil dan objektif, sambil menunggu perkembangan dari proses hukum dan hasil investigasi internal kami,” imbuhnya.

Mangihut Membantah

Usai diperiksa, Mangihut Rajagukguk tak banyak bicara. Katanya, klarifikasi telah disampaikan langsung kepada Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto.

“Kita sudah memberikan klarifikasi tentang masalah yang lagi viral. Ketua nanti yang akan menyampaikan. Tunggu arahan Ketua,” jawab Mangihut buru-buru meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:  Jelang Vonis Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Ini Permintaan Ted Sioeng Kepada Hakim

Mangihut juga membantah adanya menerima uang seperti yang dituduhkan terhadapnya.
Ia terdiam dan masuk mobil, ketika ditanya kelakuannya dapat merusak citra PDI-Perjuangan.

Kasus Lanjut

Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan, kasus ini tetap diproses sesuai laporan korban, yakni pengusaha Kota Batam berinisial D.

Dalam laporan tersebut, MR melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Bahkan, MR disebut melakukan intimidasi dan pengancaman.

Informasi yang didapatkan, sebelum dipolisikan, MR meminta uang dalam jumlah besar dan saham terhadap korban. Uang tersebut diminta saat menjalani bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Kabil, Nongsa.

“Belum ada cabut laporan,” kata Zaenal,  Jumat 2 Mei 2025. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan oknum anggota dewan tersebut.(cnk)