POSMETROBATAM: Oknum Paspampres, Praka RM dipastikan sudah dikenakan penahanan dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Kasus itu tengah ditangani Pomdam Jaya Jayakarta.
”Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (28/8).
Herman memastikan proses hukum kepada Praka RM dan kawan-kawan akan berjalan transparan. Bila terbukti melakukan pelanggaran, hukuman berat akan diberikan kepada pelaku.
”Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan,” jelas Herman Taryaman.
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan meninggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI yaitu 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopassus.
Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan kepada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial. Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.
Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai. Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.
Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus, pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal. (jp group)