Sopir Daihatsu Luxio yang Tabrak Polwan Polda Kepri jadi Tersangka

145

Posmetrobatam.co: Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, sopir Daihatsu Luxio bernomor polisi BM 1864 AAH berinisial SH (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RRA (52), seorang polwan Polri yang bertugas di Polda Kepri.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Umum Hang Tuah, dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kejadian bermula saat mobil berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur satu tanpa menyalakan lampu sein atau memperhatikan kaca spion.

“Akibatnya, sepeda motor yang berada di lajur satu tidak sempat menghindar dan menabrak bagian kiri belakang mobil, menyebabkan RRA terpental dan meninggal dunia di tempat akibat benturan di kepala,” kata AKP Afiditya Arief Wibowo dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (13/3).

BACA JUGA:  Lepas Kontingen ke Raimuna Nasional, Bupati Roby : Kalian Putra Putri Terbaik Bintan

Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kedua kendaraan yang terlibat, SIM A milik SH, STNK Daihatsu Luxio, serta dashcam AZDOME dengan memori 64 GB.

Hasil pemeriksaan saksi ahli, kepala mekanik Daihatsu, menyatakan bahwa lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian.

“Hal ini mengindikasikan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dari pengemudi mobil atau tersangka telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur dan tidak menyalakan lampu sein,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.(cnk)

BACA JUGA:  Desa Wisata Pengudang Wisata Unik Daerah Terluar Pulau Bintan