Kasus Wanprestasi: Konsumen Rumah di Batam Gugat Developer PT Surya Aji Pratama

351

Posmetrobatam.co: Bertahun-tahun bayar cicilan belasan konsumen yang membeli rumah di Pondok Permata, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau kecewa. Rumah lunas, sertifikat takada.

Buntutnya, Selasa (25/2), para korban menggugat developer ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Alasannya: menjanjikan tapi tidak melaksanakan sesuai apa yang dijanjikan.

Kennedi Pangaribuan, salah satunya korban dari developer PT Surya Aji Pratama (SAP) yang tak tahu seperti apa bentuk sertifikat rumah di Blok D 22 huniannya itu.

“Saya beli cash bertahap, cicilnya ke developer (SAP). Tahun 2016 lunas. Tapi sampai sekarang tak tahu saya bentuknya (sertifikat),” sesal Kennedi Pangaribuan didampingi tim Penasehat Hukumnya Ramsen Siregar, Zulkifli dan Amri Vai Siregar ditemui POSMETRO di pengadilan.

Lanjut Kennedi, di perumahan itu ada sekitar 200 unit lebih. Sebagian besar sudah terbit sertifikat. Sembilan tahun digantung, berbagai cara juga ditempuhnya.

BACA JUGA:  1.358 Warga Batam Terdeteksi Idap Penyakit Diabetes Melitus, Begini Penjelasan Dinkes

“Bolak balik kami ke developer, kantornya tutup. Susah kali bertemu dengan dia (menyebut nama Yetti sang Direktur), banyak alasannya: yang berangkat Umroh lah, sakit lah. Memang lewat pengadilan ini harapan kami bisa bertemu dia, tapi sudah dua kali mediasi tak datang juga,” imbuhnya.

Sementara Ramsen Siregar, Penasehat Hukum menilai, pihak developer tidak ada itikad baiknya. Sesuai perjanjian, Tergugat wajib menyerahkan sertifikat rumah, akan tetapi sampai sekarang yang bersangkutan tak menyerahkan sertifikat dengan berbagai macam alasan yang tak jelas.

“Kalau dulu ada 27 konsumen tapi 17 orang sudah diselesaikan dan dikeluarkan sertifikatnya. Karena saat itu developer kami polisikan kasus penipuan ini di Polsek Batuaji. Kini tinggal 13 orang yang belum diterbitkan sertifikatnya,” kata Ramsen Siregar.

BACA JUGA:  Penggerebekan oleh BNNP Kepri: Rumah Mewah di Sukajadi Diduga Tempat Narkoba

Ia menyinggung, untuk perkara konsumennya yang ini, pihak developer belum mendapat Hak Pengelolaan Lahan/ HPL tapi sudah bangun rumah dan jual unitnya kepada konsumen. Namun, oleh BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat saat itu, karena status lahan masih bermasalah. “Merekalah korban-korbannya,” jelasnya.

Lanjut Ramsen Siregar, sementara dari pihak BPN sudah ditanyakan. “Jawaban dari BPN tak ada masalah lagi dengan surat-menyurat. Tapi dia nya yang tak mau mengurus,” tegasnya.

Nah, dalam resume mediasi tadi, pihaknya juga meminta dokumen-dokumen diberikan kepada notaris untuk peralihan hak. Sehingga notaris yang mengurus itu semua dan pasti selesai.

“Tapi kita lihat mediasi deadlock, Tergugat tak datang. Artinya memang enggak niat mengurus sertifikat,” tegasnya.

BACA JUGA:  KPK Segera Tahan Kepala Pelabuhan Bebas Bintan yang Tersandung Korupsi

Karena banyaknya kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini, pihaknya juga menggugat secara perdata atas kerugian kliennya baik materil maupun in materil. “Bayangkan konsumen butuh sertifikat mungkin untuk ‘disekolahkan’ dan sebagainya. Tapi sembilan tahun menunggu tak ada gunanya,” kata Ramsen Siregar mengakhiri.

Terpisah, Roy Wrigt, Penasehat Hukum Tergugat dikonfirmasi belum bisa memberi tanggapan terkait gugatan wanprestasi konsumen yang telah mebayar lunas cicilan rumahnya sejak 2016 tapi hingga kini tak ada sertifikatnya dari developer PT Surya Aji Pratama. “Sementara saya tak memberi tanggapan dulu ya,” jawabnya.(cnk)