Mabes Polri Resmi Tahan Zainal Muttaqin di Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

77
Gedung Bareskrim. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

POSMETROBATAM: Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan karena melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Zainal ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus seusai diperiksa Senin (21/8).

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Zainal Muttaqin, membenarkan bahwa kliennya secara resmi ditahan di Dittipideksus Bareskrim Polri. ”Ya, benar klien saya ditahan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (21/8).

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombespol Andri Sudarmaji memastikan penahanan Zainal Muttaqin. ”Penyidik sedang mempersiapkan proses administrasi untuk penahanan tersangka berinisial ZM malam ini,’’ terangnya kepada Jawa Pos.

Sebelumnya, pada April, Bareskrim menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah jadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

BACA JUGA:  Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden: Bakal Hati-hati Pilih Diksi Berdakwah

PT JJMN dan PT Duta memerkarakan Zainal Muttaqin karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta tanpa melalui proses yang sah.

Perusahaan listrik itu bernama PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Nah, Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

IED mulai beroperasi pada awal 2020, tetapi di bawah kendali Zainal Muttaqin. Sempat mengalami kesulitan keuangan dan juga pernah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU itu sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditur dan debitur.

BACA JUGA:  Hendak Bersalin Lewat Sungai Air Deras, Ibu Hamil Dievakuasi Tim Gabungan

Kuasa hukum JJMN Andi Syarifuddin mengatakan bahwa saat kasus dengan tersangka Zainal itu telah P-21 atau dinyatakan lengkap, artinya perkara menjadi kewenangan dari jaksa. ”Saya berharap segera dilimpahkan tahap II, tersangka dan barang buktinya diberikan ke kejaksaan,” urainya.

Dia mengatakan, kasus itu diharapkan cepat sampai ke persidangan. Sebab, perkara tersebut membutuhkan waktu, terutama nanti harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sementara itu, PT IED pada Februari 2023 melaporkan Zainal Muttaqin ke Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelembungan piutang (Pasal 263/Pasal 400 KUHP). Direktur Utama IED Daniel Mahendra Yuniar dalam surat laporannya melaporkan bahwa Zainal Muttaqin di tengah proses pra-verifikasi utang PKPU PT IED telah melakukan upaya untuk memosisikan pihaknya seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar.

BACA JUGA:  Guru Banyak Terjerat Pinjol, Penyebabnya Ternyata karena Penghasilan Rendah dan...

Klaim itu didasari suatu dokumen yang bertanggal 12 Desember 2016. Tapi, menggunakan meterai bernilai Rp 10.000 yang baru dikeluarkan pemerintah pada 2021. (Jp Group)