Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses Jadi Tersangka Kasus Korupsi

321

Posmetrobatam.co: Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) periode 2020-2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan inisial S.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024. Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, dan tersangka, serta telah melakukan penyitaan dokumen dan surat sebanyak 167 bundel berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg.

BACA JUGA:  Perkara Ibu Merantai Anak Dilimpahkan ke Kejari Batam, Tersangka Dititipkan di Rutan

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan nilai kerugian sebesar Rp526.386.939,00. Kerugian tersebut berasal dari:

  1. Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022.
  2. Pendapatan penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses periode Januari sampai dengan Oktober 2023.
  3. Penghitungan kerugian akibat kegiatan pembelian lahan.

Anggaran kegiatan PT BIS yang digunakan oleh tersangka tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Manager Pegadaian Syariah di Batam Jadi Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Tim Penyidik Kejari Bintan bekerja secara profesional dan independen dalam penanganan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum yang profesional.**