Posmetrobatam.co: Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) periode 2020-2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 dengan inisial S.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024. Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, dan tersangka, serta telah melakukan penyitaan dokumen dan surat sebanyak 167 bundel berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan nilai kerugian sebesar Rp526.386.939,00. Kerugian tersebut berasal dari:
- Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022.
- Pendapatan penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses periode Januari sampai dengan Oktober 2023.
- Penghitungan kerugian akibat kegiatan pembelian lahan.
Anggaran kegiatan PT BIS yang digunakan oleh tersangka tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Tim Penyidik Kejari Bintan bekerja secara profesional dan independen dalam penanganan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum yang profesional.**