Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung

13
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aduan masyarakat mengenai kegiatan cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026).

Batam, Posmetrobatam.co: Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aduan masyarakat mengenai kegiatan cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam RDPU ini, Komisi III menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, DLH Pemko Batam, Dinas Perikanan, Camat

Sagulung, Lurah Tembesi, manajemen PT Laguna Propertindo, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, Ketua RW 02 dan RT 02, serta sejumlah perwakilan masyarakat setempat.

Dalam pengantarnya, Arlon menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan legalitas kegiatan cut and fill yang menjadi perhatian warga. Selain itu, Komisi III juga menyoroti aspek teknis dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

BACA JUGA:  Reklame di Batuaji, Sagulung dan Sekupang Belum Ditertibkan, Disinyalir Milik Bos Partai Pemenang

“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon.

RDPU tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas cut and fill terhadap lingkungan dan kondisi pemukiman di sekitar lokasi kegiatan.(*)