KEPRI, POSMETROBATAM.CO: Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara Rp5,6 miliar kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara sudah kami kirim kembali untuk yang kedua kalinya ke Kejati Kepri, setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira kepada ANTARA dikonfirmasi di Batam, Sabtu (23/11).

Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan yang kedua kalinya, diserahkan ke JPU Kejati Kepri pada Kamis (21/11). Setelah sebelumnya, berkas perkara dikembalikan oleh jaksa ke penyidik awal November dikarenakan belum lengkap secara formil maupun materiil.

BACA JUGA:  Jeruk Limau Bukan Cuma untuk Penyedap pada Masakan, tapi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh

“Saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan setelah ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Yudha.

Menurut perwira menengah Polri itu, jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU maka pihaknya segera melaksanakan pelimpahan tahap dua yakni, pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan.

“Setelah ada P-21 dari Kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya tahap II, tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahan V tahun anggaran 2015 dari penyidik Polda Kepri.

“Benar, berkas sudah diserahkan kembali, saat ini jaksa akan kembali meneliti kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Coba Laksanakan Ini, Cara Terbaik untuk Menyambut Bulan Ramadan, Jadikan Bulan Suci yang Penuh Makna

Dalam perkara ini, penyidik Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, H dan A. Keduanya saat ini berstatus narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.

Adapun H merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tanjungpinang. Sedangkan A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera.

Kasus ini bermula sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024.

Dalam penyelidikan lanjutan kasus ini, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar lebih, yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.

BACA JUGA:  Muncikari Prostitusi Daring Anak Bawah Umur Ditangkap Polda Kepri, Tarif Capai Rp 4,9 Juta

Setelah menemukan adanya tindak pidana, serta kerugian negara, tim penyidik bekerja sama dengan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Gelar perkara dilaksanakan 17 Oktober 2024. Hasil gelar perkara memutuskan penetapan dua tersangka berinisial H dan A.(ant)