Pegawai Kantor Pos di Natuna Diduga Gelapkan Dana Bansos dan PENA, untuk Main Judi Online

130
Polisi mengekspos kasus penggelapan pegawai kantor pos di Natuna. Foto: zam

NATUNA, POSMETROBATAM.CO: Tim Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan melalui Kantor Pos Pembantu Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Kasus ini melibatkan seorang pegawai Kantor Pos tersebut berinisial F (47). F diduga menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi dan bermain slot judi online.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul menyampaikan Kasus ini bermula dari penyaluran dana bansos tahap ke empat pada tahun 2023.

“Dana itu berjumlah Rp 911.400.000,00 berasal dari Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk masyarakat Kecamatan Bunguran Barat,” ungkap AKP Khairul.

BACA JUGA:  Nelayan di Natuna Kepergok Orang Tua Tiduri Siswi SMP

Dana tersebut sebut AKP Khairul seharusnya diterima oleh 877 penerima manfaat.

“Namun F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan menggunakan Rp 448,3 juta untuk keperluannya sendiri,” sebut AKP Khairul.

AKP Khairul menambahkan selain uang ratusan juta yang digelapkan itu, F juga menggelapkan dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 40 juta.

“Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya penyimpangan,” tambah AKP Khairul.

Selanjutnya kata AKP Khairul setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka terungkap sejumlah bukti kuat yang mengarah pada F. Yang mana pada 13 September 2024.

“Polisi menangkap F di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang mendukung kasus korupsi ini,” kata AKP Khairul lagi.

BACA JUGA:  Dzakwan Aisy Fajar Azhari Jadi Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi, Hadapi Tantangan ketika Khatib Tiba-Tiba Improvisasi saat Khotbah

AKP Khairul menjelaskan untuk modus operandi yang digunakan tersangka F cukup sederhana namun efektif. Yakni menerima dana bansos melalui transfer dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang, yang kemudian masuk ke rekening kantor di Sedanau.

“Dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima bansos, justru ditarik oleh F untuk digunakan secara pribadi,” jelas AKP Khairul.

Atas perbuatan yang dilakukan kini tersangka F ujar AKP Khairul akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pelaku F akan diancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga seumur hidup atau hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar,” ujar AKP Khairul.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Batam Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Marwah PDIP Dipertaruhkan

Sementara Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindakan korupsi lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat dan pegawai terkait untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan,” imbuh Apida David Arviad.(maz)