Terkait Bentrok Pekerja PT MEG Vs Warga di Rempang, Kompolnas Bilang Begini…

141

Posmetrobatam.co: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyebut proses hukum yang ditangani oleh Polresta Barelang terkait kasus kericuhan antara warga Sembulung Hulu, Rempang, Batam dan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) berjalan sesuai aturan.

Penilaian itu diperoleh setelah Kompolnas turun langsung ke Polresta Barelang melakukan pemantauan penanganan kasusnya.

“Sudah saya pantau langsung kemarin itu, sementara prosesnya sudah sesuai trek,” kata Yusuf dikonfirmasi Selasa (31/12).

Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu turun langsung memantau proses penanganan perkara kasus Rempang di Polresta Barelang pada Senin (30/12).

Dia menyebut kericuhan yang terjadi antara warga Sembulang Hulu dan karyawan PT MEG sudah diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Batam Autism Conference 2025: Hadirkan Harapan Baru untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Menurut Yusuf, tidak hanya proses hukumnya yang dilihat, tapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Rempang sejak peristiwa terjadi pada Selasa (17/12) hingga Rabu (18/12) dini hari mampu dikendalikan oleh aparat kepolisian.

“Kapolda Kepri terpantau telah dan melakukan langkah-langkah untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, antara masyarakat dan PT MEG diharapkan tetap saling menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif ke depannya,” kata Yusuf.

Terkait persoalan di Rempang, Yusuf selaku Komisioner Kompolnas memberikan saran kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan terjadinya potensi bentrok antar warga yang masih menolak dan PT MEG.

“Potensi-potensi bentrok sekecil apapun, kami sarankan dapat diperkirakan dan diantisipasi,” kata Yusuf.(ant)

BACA JUGA:  Hukum Memotong Rambut ketika Puasa, Simak Penjelasan Berikut